Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menimbang 3 Cara Pembatalan UU KPK Hasil Revisi Versi Mahfud MD

26 September 2019   20:48 Diperbarui: 26 September 2019   20:55 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo mengundang puluhan tokoh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Jokowi membahas sejumlah hal dengan para tokoh, salah satunya terkait aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK hasil revisi | KOMPAS.com/ Ihsanuddin

Pertama, menerbitkan Perppu berarti Presiden Jokowi otomatis menggunakan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan mencabut UU KPK hasil revisi yang kian disahkan. 

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi memiliki kewenangan penuh menerbitkan Perppu di kala kondisi bangsa tengah genting dan memaksa. Dengan demikian landasannya kuat, karena memang situasi perpolitikan nasional lagi memanas.

Akan tetapi dijelaskan Mahfud bahwa penerbitan Perppu bisa ditolak balik oleh DPR. Logis, bagaimana mungkin UU yang baru saja disahkan langsung dicabut dalam waktu cepat.

Kedua, judicial review, yang artinya Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan UU yang belum lama disahkan. Namun Mahfud mengingatkan bahwa MK kemungkinan besar akan menolak judicial review karena UU disusun melalui prosedur yang benar dan sesuai konstitusi.

Ketiga, opsi yang direkomendasikan Mahfud untuk diambil yakni legislative review. Bagi Mahfud, legislative review merupakan jalan yang paling lembut dan prosedural untuk menyelesaikan polemik revisi UU KPK. Pemerintah dan DPR dapat kembali membahas perubahan UU KPK itu lewat program legislasi nasional di masa sidang berikutnya.

"Kalau saya sih menyarankan legislative review saja. Nunggu DPR ini, ya sudah disahkan sudah sesuai prosedur, disahkan. Nanti begitu pemerintah membuat prolegnas baru bersama DPR, masukkan (legislative review), tolong kita bahas lagi," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, jika opsi legislative review yang diambil, maka UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan bakal tetap berlaku sembari menunggu rampungnya legislative review tersebut, yang bisa saja membutuhkan waktu panjang.

Semua opsi di atas ada plus-minus. Dan saat ditanya opsi mana yang paling kuat disuarakan oleh para tokoh yang hadir, Mahfud mengatakan yaitu penerbitan Perppu.

Opsi terbaik manakah yang akan diambil oleh Presiden Jokowi? Jawabannya, semua tergantung penilaian dan pertimbangan Presiden Jokowi sendiri. Beliau lebih tahu apa yang paling baik bagi warga dan negeri ini.

***

[1] [2] [3] [4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun