Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Dewan Pengawas KPK Boleh Jadi Komisaris Perusahaan?

25 September 2019   21:00 Diperbarui: 25 September 2019   20:59 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di sekitar keranda hitam dan bendera kuning, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK (ANTARA FOTO/ SIGID KURNIAWAN) | KOMPAS.com

Mengapa dewan pengawas yang secara tak langsung merupakan pimpinan tertinggi KPK diberi kelonggaran luar biasa? Bagaimana mengawasi gerak-gerik mereka di lapangan? Apakah maksudnya nanti akan ada lagi pengawas dewan pengawas?

Inilah yang mesti diperhatikan sungguh-sungguh oleh pemerintah, tentunya juga wakil rakyat di parlemen. Jangan sampai keraguan internal KPK dan publik selama ini menjadi nyata bahwa inisiasi merevisi UU KPK demi mengacaukan proses penegakan hukum, khususnya urusan pemberantasan korupsi.

Kalau jabatan dewan pengawas tidak disekat dengan aturan "super tinggi", bisa dipastikan konflik kepentingan di KPK bakal tumbuh subur. Maka percayalah, misi pemberantasan korupsi hanya jadi angan-angan belaka.

***

Referensi: KOMPAS.com [1, 2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun