Semoga pula tidak ada aturan (yang dimuat juga dalam pasal-pasal) yang mewajibkan setiap hewan yang dipelihara harus didaftarkan pada Kartu Keluarga lengkap dengan nama, agar jika suatu saat hewan itu melanggar langsung diketahui siapa pemiliknya.
***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!