Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bukankah KPK Dibentuk Memang untuk Dibubarkan?

18 September 2019   19:59 Diperbarui: 18 September 2019   20:03 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian orang yang terbiasa hanya membaca judul sebuah tulisan pasti akan langsung menghakimi saya, yang barangkali dinilai tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan saya mungkin juga dianggap membela koruptor atau mereka yang bermaksud jahat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta orang-orang yang berkarya di dalamnya.

Namun sebelum saya lanjutkan, saya mau menegaskan bahwa sikap saya jelas, saya antikorupsi, sama seperti Anda yang mati-matian memperjuangkan nasib KPK yang tengah dirundung persoalan.

Saya sepakat dengan Anda bahwa korupsi harus berakhir dan para koruptor wajib dienyahkan dari muka bumi. Gara-gara ulah koruptor, banyak orang menderita karena kehilangan hak-hak ekonomi.

Persoalan yang sedang dihadapi KPK adalah mengenai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002, di mana beberapa konsekuensinya yakni terbentuknya dewan pengawas, munculnya wewenang SP3, berubahnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan sebagainya.

Bila dipahami betul, sekian konsekuensi tadi jelas akan mempengaruhi dinamika serta kinerja pimpinan dan karyawan KPK. Mereka tidak lagi sebebas dulu karena sekarang terpaksa berada di bawah pantauan dewan pengawas.

Kewajiban memberikan SP3 jika sebuah kasus tidak selesai dalam dua tahun juga akan mengurangi kualitas penanganan perkara, sebab pimpinan dan karyawan KPK terpaksa bekerja terburu-buru. Mereka harus kejar tayang, yang akibat lainnya hanya akan fokus pada satu kasus saja, daripada keteteran.

Selanjutnya pengalihan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan membuat para pegawai KPK sama dengan pegawai negeri pada umumnya, perihal hak maupun kewajiban.

Perihal hak misalnya gaji, para pegawai KPK wajib tunduk pada peraturan Kementerian Keuangan yang berlaku umum. Bahwa salah satu partai (yakni PPP) mengusulkan agar gaji yang selama ini terbilang besar tidak berkurang akibat perubahan status kepegawaian, itu cuma untuk membesarkan hati para pegawai KPK saja.

Bagaimana mungkin pegawai KPK disebut ASN tetapi punya keistimewaan luar biasa dalam hal penggajian? Apakah mereka akhirnya disebut ASN spesial? Tentu tidak.

Oleh sebab itu, seandainya betul gaji pegawai KPK dipertahankan seperti yang berlaku sekarang, maka perlu aturan khusus dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun