Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Sebaiknya Pensiun Dini dari Kepolisian

15 September 2019   03:48 Diperbarui: 15 September 2019   04:21 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPK Terpilih untuk Periode 2019-2023, Firli Bahuri | Gambar: tribunnews.com

Alangkah baiknya jika Ketua KPK terpilih untuk periode 2019-2023, Firli Bahuri mengikuti jejak Basaria Panjaitan yang ketika diangkat jadi salah seorang komisioner KPK pada 2015 lalu mengundurkan diri dari kepolisian.

Kita tahu bahwa Basaria dan Firli sama-sama masih berstatus polisi aktif saat terpilih untuk memimpin lembaga antirasuah. Keduanya pun berpangkat sama yakni Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau Jenderal bintang dua.

Kalau dulu jabatan terakhir Basaria yaitu staf ahli Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, sementara Firli sekarang ini tengah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan.

Menurut aturan, anggota polisi bakal menerima status pensiun jika sudah berusia 58 tahun. Maka ketika menerima mandat dari negara (pemerintah) untuk menjabat komisioner KPK, waktu tersisa buat Basaria pensiun sebenarnya kurang dua minggu, terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai komisioner pada 21 Desember 2015 hingga tepat tanggal pensiun dari Polri pada 1 Januari 2016.

Meskipun tinggal menghitung hari jelang pensiun, Basaria sempat mengajukan permintaan pensiun dini namun pihak Mabes Polri menolak, dengan alasan waktu tersisa cukup singkat. Basaria diizinkan langsung berkarya di KPK, sementara syarat formal pensiunnya dianggap normal.

Sekali lagi Basaria mengajukan pensiun dini atau pengunduran diri dari kepolisian. Lalu bagaimana dengan Firli, apakah dia akan melakukan hal yang sama?

Mestinya iya, apalagi Firli dipilih menjadi Ketua KPK, ujung tombak. Dia harus memberi teladan yang baik, minimal mengikuti jejak pendahulunya, Basaria.

Firli lahir pada 8 November 1963, yang berarti jika merujuk pada syarat usia pensiun, dia masih punya kesempatan dua tahun sebelum berhenti murni dari kepolisian. Seandainya tetap aktif jadi polisi, bukan tidak mungkin minimal satu bintang lagi bisa diraihnya.

Namun apa daya, Firli sudah memutuskan arah baru nasibnya. Dia tertarik menjadi "pendekar sakti" di KPK dan enggan menunggu lama 'bintang jatuh' di rumah Bhayangkara.

Sama dengan Basaria, Firli mengundurkan diri (pensiun dini) dari kepolisian sebuah keharusan agar citra positifnya di awal-awal ini segera terbentuk. Dia tidak perlu lagi tergiur dengan harapan indah di tempat lama, apalagi masih berniat melanjutkan kepemimpinan di Sumatera Selatan.

Firli wajib membuktikan kepada publik bahwa dirinya sungguh-sungguh mau memimpin KPK selama lima tahun ke depan. Bukan sekadar adu nasib, yang bila berhasil disyukuri dan gagal pun tidak masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun