Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Tarif Ojol Bakal Naik 2 September 2019, Sudah Siap?

30 Agustus 2019   20:39 Diperbarui: 30 Agustus 2019   20:44 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tarif ojek online atau Ojol untuk Gojek dan Grab dipastikan naik di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 September 2019. Kenaikan tarif berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, sesuai kajian dan sudah disetujui oleh kedua aplikator.

"Jadi tanggal 2 sudah seluruh kota yang ada di Grab dan Gojek. Sudah sepakat. Dengan apliakator menyampaikan hal penting terkait tarif yang akan kita laksanakan untuk seluruh wilayah Indonesia, yang kemarin kurang lebih baru 123 kota. Sekarang kalau Grab 224 kota, Gojek 221 kota," ujar Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kenaikan tarif berlaku di setiap zona yang telah ditentukan. Antara lain Zona I yang meliputi daerah Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera, dan Bali, tarif batas bawahnya (TBB) Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atasnya (TBA) Rp 2.300 per kilometer. Sedangkan tarif minimal atau dalam 4 kilometer pertama yaitu Rp 7.000 sampai Rp 10.000. 

Kemudian Zona II yang mencakup wilayah Jabodetabek, TBB-nya Rp 2.000 per kilometer dan TBA-nya Rp 2.500 per kilometer. Untuk tarif minimal dalam 4 kilometer pertama Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Selanjutnya di Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku, TBB-nya Rp 2.100 per kilometer dan TBA-nya Rp 2.600 per kilometer. Sementara tarif minimal 4 kilometer pertama adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000. 

Dengan naiknya tarif, pihak Kemenhub berharap kesejahteraan para driver ojol membaik dan kualitas pelayanan terhadap penumpang meningkat, khususnya menyangkut keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

Harapan Kemenhub khusus bagi aplikator yakni terkait penambahan shelter. Sampai sekarang yang sudah ada shelter-nya baru di wilayah Jabodetabek, yaitu sekitar 90 unit. Artinya di wilayah-wilayah lain perlu dibangun hal serupa. Membangun shelter merupakan kewajiban yang harus dipenuhi aplikator sebagai bagian dari kesepakatan bersama.

Keberadaan shelter dalam jumlah yang cukup tujuannya untuk meminimalisir kemacetan di jalan raya serta menjamin keamanan. Driver dan penumpang diminta memanfaatkan shelter sebagai titik temu, bukan di sembarang tempat.

Setujukah dengan kebijakan kenaikan tarif ojol tersebut? Mau tidak mau (terpaksa) setuju karena dalam waktu dekat akan diterapkan. 

***

Referensi: kumparan.com | cnbcindonesia.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun