Pertanyaannya, apakah betul fenomena seorang pria menikahi lebih dari satu wanita merupakan hal wajar atau biasa? Mengapa sepertinya kian marak pernikahan serupa belakangan ini?
Sesuai data yang saya himpun, pernikahan di Desa Air Tarap bukanlah peristiwa baru, sudah ada peristiwa yang sama sebelumnya. Antara lain tiga yang terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu yang terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Jika ada peristiwa di tempat lain, sila tambahkan di kolom komentar (bagi yang berkenan).
Peristiwa di Lombok Tengah yaitu antara Senum dengan Liana dan Jani, Manum dengan Mariani dan Suarni Anggun, serta Hasan Basri dengan Nurul Hidayanti dan Nur Hidayatullah. Sedangkan peristiwa di Musi Banyuasin yaitu antara Ardiansyah dengan Ria dan Pegi. Sila baca di sini.
Bahwa dalam ajaran agama Islam memperbolehkan seorang pria berpoligami benar adanya (sepengetahuan saya). Namun pelaksanaan pernikahan tidak elok dilakukan berbarengan. Ada cara lain yang lebih bijak, misalnya melangsungkannya di hari, bulan, atau pun tahun berbeda.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, termuat juga syarat-syarat yang wajib terpenuhi ketika seorang pria ingin berpoligami, antara lain:
Pertama, pasal 3 ayat 2 berbunyi: Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Kedua, pasal 4 ayat 2 berbunyi: Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu apabila:
- isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan; dan
Ketiga, pasal 5 ayat 1 berbunyi: Syarat untuk mengajukan permohonan ke pengadilan adalah:
- adanya persetujuan dari isteri atau isteri-isteri,
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka,
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Itulah beberapa hal penting yang patut dipertimbangkan dalam berpoligami khususnya bagi umat beragama Islam. Saya kurang tahu, apakah dengan telah terjadinya pernikahan '2 in 1' di Desa Air Tarap, pihak Kementerian Agama bakal tetap menerbitkan buku nikah atau tidak. Yang jelas akan menabrak aturan yang berlaku.
***