Keempat, kubu Prabowo-Sandi tidak berhasil membuktikan dugaan kecurangan hasil perolehan suara Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Para saksi berkutat pada persoalan DPT invalid sebanyak 17,5 juta, sedangkan korelasinya dengan aktivitas pemungutan suara di TPS tidak mampu dibuktikan secara nyata.Â
Artinya tidak ada konfirmasi bahwa DPT invalid betul mempengaruhi perolehan suara, juga belum tentu terarah pada kemenangan pihak lawan (Jokowi-Ma'ruf Amin), seperti yang direkapitulasi dan diumumkan KPU.
Kelima, hampir semua saksi mengaku tidak mendapat ancaman sedikit pun terkait posisi mereka sebagai saksi sengketa Pilpres 2019. Artinya keraguan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi tidak berdasar dan tidak terbukti.
Keenam, Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi gagal memaparkan alasan dan fakta kepada majelis hakim, pihak termohon, pihak terkait, Bawaslu dan seluruh masyarakat Indonesia, mengapa mereka kukuh dengan perolehan suara 52 persen (hasil penghitungan internal), mengapa pula jumlah suaranya persis sama dengan hasil dari KPU.
Dan sebagainya. Sekali lagi, yang akan memberi penilaian, pertimbangan dan keputusan akhir adalah majelis hakim. Masih ada lagi sidang-sidang berikutnya. Semoga majelis hakim tetap sehat, bijak, dan adil. Dan semoga pula para pihak yang bersengketa tetap semangat.
***