Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Logika Sederhana Penyelesaian Sengketa Pemilu

15 Juni 2019   18:46 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:11 1298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/ KRISTIANTO PURNOMO)

Saya kurang paham bagaimana tata beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai urusan penyelesaian sengketa penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), utamanya pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Meski demikian saya memahaminya secara sederhana seperti berikut: sebelum sebuah permohonan sengketa diajukan ke MK, selayaknya beberapa tahap yang kian diatur menurut Undang-undang mestinya sudah dilalui dengan benar. 

Maksudnya tidak semua persoalan ujung-ujungnya harus disidangkan untuk diselesaikan di MK. Kalau harus di MK, buat apa lembaga-lembaga lain diberi tanggungjawab, khususnya untuk menangani persoalan yang berasal dari tingkat bawah.

Masyarakat paham bahwa dalam penyelenggaran pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara utama tidak bekerja sendirian. KPU bekerjasama dengan yang namanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Bawaslu pun diberi tugas untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh KPU. Artinya tidak hanya berdiam diri menerima laporan atau aduan dari masyarakat, namun Bawaslu juga pro aktif menyisir hal-hal yang dianggap berpotensi sebagai pelanggaran Pemilu.

Bawaslu wajib bertindak meski tidak berdasar pada aduan, tapi juga dari hasil temuan atau penelusuran mereka. Kesimpulannya KPU dan Bawaslu bersinergi bagaimana menciptakan proses pelaksanaan Pemilu yang fair, adil dan jujur.

Alur sederhananya adalah KPU bekerja dan Bawaslu mengawasi pekerjaan itu. Sekali lagi Bawaslu diberi tanggungjawab sepenuhnya oleh negara untuk mengawasi proses pelaksanaan Pemilu. Di samping mengawasi, Bawaslu juga diberi wewenang menilai kasus, diputuskan apakah tergolong sebagai pelanggaran atau tidak.

Kemudian untuk memastikan proses pelaksanaan dan pengawasan Pemilu berjalan sesuai kaidah, di atas KPU dan Bawaslu ada pula yang namanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Dewan Kehormatan Bawaslu (DK-Bawaslu).

DKPP berwewenang mengawasi pekerjaan KPU, menilai, hingga menjatuhkan sanksi. Sanksi di sini dalam ranah disiplin, antara lain berupa teguran hingga pemecatan komisioner. Sama seperti DKPP, DK-Bawaslu juga memiliki kewenangan serupa. Namun untuk urusan sanksi ranah pidana, hal itu wewenang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Jadi artinya kehadiran lima lembaga di atas sesungguhnya sudah cukup efektif untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan Pemilu telah berjalan sesuai harapan dan aturan.

Pertanyaannya, bagaimana dengan penyelesaian sengketa hasil Pemilu, itu wewenangnya siapa? Itu adalah wewenangnya Mahkamah Konstitusi. Harus diperjelas lagi, MK hanya berwewenang menyidangkan serta menyelesaikan sengketa hasil, bukan proses.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun