Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tangani Kasus Pemilu 2019, Tantangan dan Peluang bagi MK Perbaiki Citra

11 Juni 2019   11:36 Diperbarui: 13 Juni 2019   11:35 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anwar Usman dan Aswanto resmi menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) | Kompas.com

Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Sandiaga akan segera disidangkan perdana oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu pada Jumat, 14 Juni 2019. Permohonan tersebut akan dicatat MK dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) hari Selasa, 11 Juni 2019.

"Besok diregistrasi, jadwalnya dalam hukum acara di MK terkait sengketa Pilpres sidang perdana harus dilaksanakan (maksimal) tujuh hari, (jadi) kami jadwalkan 14 Juni," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono (10/6/2019). 

Pada sidang perdana nanti para hakim MK akan mendengarkan pokok permohonan kubu Prabowo-Sandi. Pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kubu pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf turut diundang di sidang tersebut. 

Sebenarnya tidak hanya sengketa Pilpres, akan tetapi termasuk sengketa Pileg yang bakal disidangkan MK, cuma untuk jadwal Pileg belum dirilis. Semoga MK mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, adil dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak mana pun.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Gambar: detik.com/Adhi Indra Prasetya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Gambar: detik.com/Adhi Indra Prasetya
Menegaskan independensi lembaga yang dipimpinnya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa dia, para hakim lain, para panitera dan seluruh staf MK sama sekali tidak akan menggubris setiap intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Menurut Anwar, independensi merupakan hak mutlak mereka dan tidak bisa diganggu gugat.

"Kami tetap istikamah. Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara baik moril dan sebaiknya, itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar (10/6/2019).

Menjadi hakim atau orang-orang yang berkecimpung di lembaga MK bukanlah perkara mudah, tantangannya cukup banyak dan berat. Khusus untuk orang dengan jabatan hakim, mereka kerap disematkan label sebagai "wakil Tuhan" di bumi. Ya, mereka diberi tugas dan kepercayaan untuk mengadili segala perkara terkait persoalan negara, utamanya ranah undang-undang (konstitusi) dan sengketa pemilu.

Dalam menjalankan tugas, para hakim harus amanah dan bertindak seadil-adilnya. Menyandang status "wakil Tuhan" tidak main-main, mereka wajib 'meniru' cara Tuhan memperlakukan umat-Nya. Misalnya menyatakan 'benar' kalau benar dan 'salah' kalau memang salah. Keputusan para hakim MK bersifat final, mengikat dan wajib dipatuhi oleh siapa pun. Tidak ada ruang tawar-menawar.

Namun apakah MK pernah terjerat dan salah langkah sepanjang melakukan tugasnya? Apakah para hakim di sana pernah menjatuhkan wibawa tertinggi mereka?.

Masyarakat Indonesia sebelumnya sempat kecewa terhadap ulah dua hakim yang bertindak di luar kewenangan dan mencoreng nama baik MK. Dua hakim itu adalah Akil Mochtar (mantan Ketua MK) dan Patrialis Akbar. Keduanya tersandung kasus korupsi. 

Dua mantan hakim MK yang terjerat kasus korupsi, Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Gambar: geotimes.co.id
Dua mantan hakim MK yang terjerat kasus korupsi, Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Gambar: geotimes.co.id

Akil Mochtar dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang. Akil pun akhirnya divonis pidana seumur hidup. Sedangkan Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, dan kemudian divonis harus mendekam di penjara selama 8 tahun.

Meskipun Akil dan Patrialis telah dihukum dan para hakim MK lainnya berkomitmen untuk tidak jatuh ke "lubang" yang sama, harus diakui masyarakat Indonesia tidak dengan cepat melupakan kasus-kasus mereka. Wajah MK tercoreng dan kepercayaan masyarakat terhadapnya jatuh luar biasa.

Bagaikan luka yang disebut sembuh total, namun bekasnya walaupun sedikit sesungguhnya pasti masih tersisa. Itulah citra MK yang terpancar hingga saat ini.

Oleh sebab itu, agar "bekas luka" yang tersisa dapat terkikis sedikit demi sedikit, para hakim dan orang-orang lainnya yang bernaung di MK mesti berupaya memperbaiki performa serta kukuh membentengi diri dari segala macam godaan duniawi. Mereka harus tampil sempurna, demikian harapan masyarakat dan mungkin saja Tuhan yang mereka wakili.

Persoalan sengketa Pemilu kali ini jelas merupakan tantangan sekaligus peluang baru bagi MK. Ujian untuk lolos dari jeratan kasus hukum, terhindar dari tindakan yang tidak adil, serta kesempatan meraih kembali kepercayaan masyarakat yang sempat memudar.

Sekali lagi, semoga MK semakin baik dan para hakim mampu menjalani hari-harinya penuh bakti. Amin!

***
Referensi: [1] [2] [3] [4] [5]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun