Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harusnya Anggota DPR RI Seperti di Negara yang Satu Ini

9 Juni 2019   07:00 Diperbarui: 9 Juni 2019   07:06 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Paripurna DPR RI (Gambar: beritagar.id)

Kurang lebih 4 (empat) bulan lagi para anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024 akan segera dilantik dan diambil sumpahnya, tepatnya pada 1 Oktober 2019. Jumlah anggota DPR RI yang diberi kepercayaan menerima amanah rakyat sebanyak 575 orang.

Menerima amanah rakyat, itulah tugas dan tanggungjawab para anggota DPR RI, sehingga mereka kerap disebut wakil rakyat. Mewakili untuk apa? Ya menyerap serta  memperjuangkan aspirasi rakyat agar didengar dan difasilitasi oleh negara, dalam hal ini pemerintah.

Sebagai wujud ikatan komitmen mereka kepada rakyat, para anggota DPR RI memiliki sebuah sumpah berikut:

"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Dari bunyi sumpah di atas, terangkum 4 (empat) komitmen para anggota DPR RI, antara lain: bekerja sungguh-sungguh, menegakkan demokrasi, memprioritaskan kepentingan negara, dan memperjuangkan aspirasi rakyat. 

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Setya Novanto mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Ketua DPR RI (Gambar: tempo.co)
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Setya Novanto mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Ketua DPR RI (Gambar: tempo.co)

Itulah rangkuman tugas, fungsi dan wewenang para anggota DPR RI. Dan dalam rangka menjalankannya, mereka dibekali beberapa hak yaitu interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. 

Tentu selain 3 (tiga) hak tersebut, mereka juga punya hak yang melekat untuk masing-masing individu yakni mengajukan usul rancangan undang-undang, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif, pengawasan, mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil, serta melakukan sosialisasi undang-undang.

Ternyata makin dirinci per individu semakin banyak hak yang dimiliki oleh para anggota DPR RI. Betapa enak dan nyamannya jadi wakil rakyat (terhormat). 

Belum lagi kalau hak "keuangan dan administratif" dijabarkan, pasti sangat menggiurkan. Sesungguhnya, seberapa banyak pun hak yang mereka miliki tidak menjadi soal asalkan kewajiban tidak terabaikan atau dilupakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun