Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mempertanyakan Kembali Keberadaan DPD RI

12 Mei 2019   14:00 Diperbarui: 13 Mei 2019   07:54 1036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terkait upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat, entah untuk kepentingan apa pun, apakah para anggota DPD RI betul bersuara di parlemen dan kemudian oleh lembaga-lembaga lain mempertimbangkan untuk difasilitasi?

Ingat, salah satu tugas para anggota DPD RI yakni hanya mengajukan usulan RUU dan tidak berhak ikut memutuskan penetapannya menjadi UU. Dan mengenai penyerapan aspirasi masyarakat, bukankah ruang gerak para anggota DPR RI justru lebih luas dalam melakukan hal itu? Lalu kekuatan para anggota DPD RI ada di mana?

Dengan ruang gerak sempit serta porsi tugas dan wewenang lemah, masyarakat akan menilai bahwa keberadaan DPD RI sesuatu yang sangat tidak penting dan hanya buang-buang anggaran. Selanjutnya, jangan sampai pula masyarakat menganggap kerja para anggota DPD RI sebatas mengusulkan pemekaran wilayah baru. Kalau tidak ada daerah yang dimekarkan, maka mereka menganggur sambil menunggu gaji bulanan dari negara.

Perwakilan Daerah Tapi Kantornya di Pusat?

Sebagai lembaga negara yang diisi oleh orang-orang terbaik yang tugasnya menyangkut kepentingan daerah yang diwakili, sudah seharusnya para anggota DPD RI lebih banyak berinteraksi dengan masyarakat. Dalam rangka menyerap aspirasi, mereka mestinya pro aktif menjangkau seluruh pelosok daerah untuk mendata kebutuhan apa saja yang diperlukan. Artinya para anggota DPD RI wajib sehari-hari berada di tengah masyarakat.

Lalu bagaimana hal itu bisa terjadi jika mereka malah aktif bekerja di Jakarta karena memang kantornya di sana? Apakah cuma mau mendengar laporan saja dari daerah?

Suasana Rapat Paripurna DPD RI (Gambar: sindonews.com)
Suasana Rapat Paripurna DPD RI (Gambar: sindonews.com)

Kalau ditanya tentang hal ini, mereka pasti akan menjawab bahwa agenda kunjungan kerja ke daerah sudah diatur, jadi tidak perlu interaksi penuh waktu bersama masyarakat. Kalau begitu, bedanya dengan para anggota DPR RI di mana? Apakah mau diposisikan sama saja dengan DPR RI?

Sebenarnya UU MD3 telah menyebutkan bahwa karena para anggota DPD RI harus bekerja di domisili daerah pemilihannya, maka sebaiknya kantor mereka wajib pula berada di sana. Namun sepertinya implementasi terhadap UU tersebut tidak ditanggapi, sampai sekarang kantor DPD RI terpusat di Senayan, Jakarta.

Sekali lagi, jangan sampai masyarakat menilai kerja para anggota DPD RI hanya menunggu jadwal demonstrasi dan selalu berharap aksi tersebut berlangsung rutin supaya ketika itu terjadi, maka para anggota DPD RI dengan mudah menampilkan diri di tengah kerumunan massa.

Syaratnya Bukan Politisi Tapi Ketuanya Berasal dari Partai Politik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun