Kenapa harus risih dengan hasil quick count lembaga eksternal kalau pada akhirnya hasil yang diakui adalah keputusan resmi KPU?
Semestinya ketika bertahan pada hasil survei internal, membiarkan lembaga-lembaga lain mempublikasikan hasil surveinya merupakan langkah dan sikap bijak. Jadi tidak perlu berprasangka buruk dan melontarkan tuduhan macam-macam terhadap pihak lain. Mari kita beri ruang lebar bagi KPU untuk bekerja untuk kemudian dapat merilis hasil keputusan finalnya pada saatnya.
***
sumber: [1]
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!