Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

KPU Harus Adil, 2.049 Caleg Lain Wajib Ikut "Ditelanjangi"!

7 Februari 2019   17:31 Diperbarui: 7 Februari 2019   18:04 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: riauonline.co.id

Sepertinya bukan cuma identitas 49 calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor yang wajib dibuka ke publik, ternyata masih ada sebanyak 2.049 caleg lain yang harus diperlakukan sama.

Kalau sebelumnya para mantan penghuni hotel prodeo ikhlas ditelanjangi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ribuan caleg tadi tidak bersedia membuka identitas lengkapnya kepada masyarakat. Ini bisa ditelusuri lewat situs infopemilu.kpu.go.id milik KPU.

Dulu KPU berani menabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), lalu kenapa karena alasan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik justru menjadi penghalang bagi KPU melakukan hal yang sama?

Bukankah kewajiban moral KPU wajib ditunaikan juga atas seluruh para caleg tanpa terkecuali?

Meskipun ada UU Keterbukaan Informasi Publik, harusnya KPU punya wewenang lebih dan layak diterima demi kepentingan Pemilu. Kecuali jika informasi yang dibuka tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu, hak publik, dan tugas KPU dalam menyajikan informasi identitas para caleg. 

Pemilu merupakan momen besar dan penting bagi negara. Maka negara, atas namanya, wajib memfasilitasi hak-hak publik dalam memperoleh informasi lengkap terkait identitas dan riwayat para caleg.

Sebagai perpanjangan tangan negara dalam menyelenggarakan pesta demokrasi, KPU semestinya paham bahwa tugasnya tidak sebatas membuka pendaftaran peserta kompetisi, menyediakan sarana dan fasilitas, menyelenggarakan Pemilu, melakukan penghitungan suara serta mengumumkan hasilnya. KPU wajib memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, siapa saja yang akan menjadi calon pilihan mereka.

Persoalannya bukan hanya kepatuhan pada norma, melainkan juga ketaatan pada tanggungjawab moral. Jangan sampai karena informasi terbatas, masyarakat akhirnya salah menentukan pilihan, atau sekurang-kurangnya asal memilih tanpa keyakinan penuh dan referensi jelas.

Masih ada waktu bagi KPU dan para caleg 'bandel' tadi untuk mempertimbangkan kembali keputusannya. KPU tidak boleh setengah hati mengedukasi masyarakat. KPU harus berani 'menelanjangi' identitas dan riwayat hidup para caleg. Hal ini pula akan semakin menambah kepercayaan masyarakat kepada KPU.

Sedangkan bagi 2.049 caleg yang masih menutup diri, sebaiknya segera mengisi data lengkap yang ada. Jika tidak, mereka ini layak disebut pengecut dan penipu. Tidak ada orang di dunia ini yang jalan hidupnya sempurna, maka alangkah baiknya dengan penuh kesadaran, para caleg tersebut tidak berlindung di balik 'topeng'. Masyarakat ingin calon pilihannya jujur dan terbuka apa adanya.

Semoga masyarakat tidak "membeli kucing dalam karung" pada Pemilu 2019 ini.

***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun