Mohon tunggu...
tubagus farhanmaulana
tubagus farhanmaulana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kafaah dalam Pernikahan Menurut Islam dan Hukum Positif

10 Desember 2022   15:11 Diperbarui: 10 Desember 2022   15:21 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://www.pexels.com/id-id/

Dinamika Pernikahan

Belakangan ini banyak terdapat kasus rumah tangga yang umurnya hanya seumur jagung. Problematika yang hadir di tengah-tengah hubungan rumah tangga tersebut termasuk variatif. Lambat laun beberapa penyebab permasalahan tersebut melebar secara kompleks dari segi agama, ekonomi, sosial, dan budaya. Perbedaan pandangan terhadap faktor diatas merupakan alasan-alasan mengapa sering terjadi hubungan rumah tangga tidak bertahan lama.

Dalam membangun ikatan rumah tangga terdapat dinamika abstrak yang tidak bisa diukur dalam implementasiannya. Prosesi kohesi antar subjek pernikahan merupakan urgensi fundamental dalam mewujudkan keluarga yang mitsaqan ghalidza. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya problematika-problematika yang muncul mengakibatkan beberapa akibat hukum diantaranya perceraian. Untuk menanggulangi hal tersebut calon suami maupun calon istri harus adaanya kafaah (kesetaraan) dan kesamaan visi dan misi. Memiliki kesetaraan dalam hal agama, keyakinan, status sosial, dan lainnya merupakan hal yang fundamental untuk memitigasi hal-hal yang implikasinya memunculkan keretakan rumah tangga. Adapun kesepadanan antara suami dan istri dalam pernikahan disebut juga kafaah.

Pengertian Kafaah

Kafaah berasal dari dari bahasa Arab dari kata , berarti sama atau setara. Dalam istilah fikih, kafaah disebut dengan sejodoh, artinya ialah sama, serupa, seimbang, atau serasi . Menurut H. Abd. Rahman Ghazali, Kafaah atau kufu, menurut bahasa artinya sepadan, seimbang, atau keserasian, serupa, atau sebanding. Menurut istilah hukum Islam yang dimaksud dengan kafaah atau kufu dalam perkawinan ialah "keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Islam memberi pedoman bagi orang yang ingin menikah untuk memilih jodoh yang baik dan benar sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an surat an-Nur ayat 3:

Artinya: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oranorang yang mukmin"

Prespektif Ulama

Agama islam memandang sebuah ikatan perkawinan sebagai suatu harapan ideal yang dalam membangun hubungannya diperlukan kesamaan secara visi, misi, ataupun derajat. Kontrak sosial antar kedua pasangan harus terjadi dengan baik di awal keinginan untuk membagun rumah tangga, karena jika hal ini tidak diperhatikan akan menimbulkan konflik sosial yang tidak bisa terbendung. Islam sendiri menganjurkan konsep kafaah bukan semata-mata membedakan derajat secara kelas sosial mutlak, akan tetapi lebih kepada hal yang bersifat maslahat untuk keharmonisan rumah tangganya.

Para fuqaha tidak berbeda pendapat secara signifikan terkait konsep kafaah, Imam Hanafi, Syafii, dan juga Hambali sepakat bahwa kesepadanan itu meliputi: islam, merdeka, keahlian, dan nasab. Tetapi terdapat perbedaan di antara mereka dalam hal harta dan kelapangan hidup. Imam Hambali dan Hanafi berpendapat sebagai syarat, tetapi Imam Syafii tidak. Sedangkan Imam Malik tidak memandang keharusan adanya kesepadanan kecuali dalam hal agama.

Hukum Positif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun