Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Rendahkan Martabat Perempuan dengan Kata-Kata Janda

8 Maret 2023   19:00 Diperbarui: 8 Maret 2023   19:42 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://chat.openai.com/chat/1ccb78fd-53f3-4969-840b-9083b3770638

Meledek perempuan dengan kata-kata janda dapat dipidana karena termasuk dalam tindakan diskriminatif yang melanggar hak asasi manusia. Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. 

Kata-kata janda sering digunakan sebagai sindiran atau ejekan kepada perempuan yang belum menikah atau yang sudah kehilangan suaminya. Istilah janda sendiri pada dasarnya merujuk kepada perempuan yang kehilangan suaminya akibat kematian atau perceraian. Namun, penggunaannya sebagai ejekan atau sindiran merendahkan martabat perempuan dan bisa membuat perempuan merasa tidak nyaman atau tersinggung. 

Sebagai bentuk tindakan diskriminatif, penggunaan kata-kata janda bisa dipidana sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pekerjaan Umum, Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Selain itu, penggunaan kata-kata janda juga bisa dikenai Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". 

Dalam konteks sosial, penggunaan kata-kata janda juga bisa menyebabkan perempuan mengalami kekerasan psikologis. Kejadian seperti ini termasuk dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan bisa dikenai Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memperhatikan penggunaan kata-kata yang bisa merendahkan martabat seseorang, terutama perempuan. Kita harus belajar untuk menghormati hak asasi manusia dan menerima perbedaan dalam masyarakat. 

Di samping itu, untuk menindaklanjuti tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh seseorang, kita juga bisa melaporkannya ke pihak berwenang. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku dan juga memperlihatkan bahwa tindakan diskriminatif tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, marilah kita berusaha untuk selalu menghormati perbedaan dalam masyarakat dan menghindari penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang, terutama perempuan.

Kita harus belajar untuk menerima perbedaan dan menghargai hak asasi manusia sebagai sebuah nilai yang harus dijunjung tinggi. Selain itu, sebagai individu, kita juga harus berperan aktif dalam membantu mengubah stigma negatif terhadap perempuan yang belum menikah atau yang telah menjadi janda. Kita bisa mengajarkan nilai-nilai keberagaman kepada anak-anak dan menghindari penggunaan kata-kata yang merendahkan atau mendiskriminasi perempuan. 

Pada akhirnya, melalui kesadaran dan tindakan nyata kita sebagai individu, kita bisa membantu mengubah stigma negatif dan membangun masyarakat yang lebih inklusif, adil dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini tentunya akan membawa dampak positif bagi keberlangsungan masyarakat dan kehidupan sosial kita. Dalam konteks hukum, apabila ada pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi manusia, termasuk penggunaan kata-kata janda yang merendahkan martabat perempuan, kita bisa melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dalam hal ini, tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku dan juga sebagai bentuk dukungan terhadap perempuan yang menjadi korban. Sebagai kesimpulan, penggunaan kata-kata janda sebagai bentuk meledek perempuan tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga bertentangan dengan hak asasi manusia yang harus dihormati oleh setiap orang. Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, marilah kita berusaha untuk selalu menghargai hak asasi manusia, menerima perbedaan dan menghindari penggunaan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang, terutama perempuan. Hal ini tentunya akan membawa dampak positif bagi keberlangsungan masyarakat dan kehidupan sosial kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun