Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati atau Alternatif Pembinaan dan Rehabilitasi, Upaya Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan di Indonesia

15 Februari 2023   06:00 Diperbarui: 15 Februari 2023   06:12 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukuman mati merupakan hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat berat dan tidak dapat ditoleransi oleh masyarakat. Namun, terdapat perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di Indonesia.

Dalam hukum pidana Indonesia, hukuman mati diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pidana Mati. Hukuman ini hanya dapat diberikan dalam kasus-kasus yang diatur dalam undang-undang dan harus melalui proses pengadilan yang adil. 

Sebagian kalangan menganggap bahwa hukuman mati dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati dapat menjadi ancaman yang sangat serius bagi mereka yang berpikir untuk melakukan kejahatan yang sangat berat. Selain itu, hukuman mati juga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas hukuman mati dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati tidak dapat menjamin bahwa kejahatan tidak akan terjadi lagi di masa depan. 

Selain itu, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sering kali dianggap tidak adil karena masih banyak terdapat kasus-kasus yang dijatuhi hukuman mati tanpa proses pengadilan yang adil dan melanggar hak asasi manusia. 

Selain itu, studi ilmiah menunjukkan bahwa hukuman mati tidak selalu efektif dalam memberikan efek jera. Sebuah studi oleh National Research Council pada tahun 2012 menemukan bahwa tidak ada bukti yang kuat bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mencegah kejahatan daripada hukuman lainnya seperti hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. 

Dalam praktiknya, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia masih menuai kontroversi. Selain kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, masih banyak juga terdapat kasus-kasus yang menjadikan hukuman mati sebagai alat politik atau hanya didasarkan pada praduga bersalah tanpa bukti yang kuat. Hal ini menimbulkan keraguan akan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.

Dalam kesimpulannya, terdapat perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di Indonesia. Beberapa pihak menganggap hukuman mati efektif dalam mencegah kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, namun sebagian lainnya meragukan efektivitasnya. 

Studi ilmiah menunjukkan bahwa hukuman mati tidak selalu efektif dalam memberikan efek jera, dan pelaksanaannya masih menuai kontroversi. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan reformasi terhadap sistem peradilan dan hukuman pidana di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan yang terjadi di Indonesia semakin meningkat, bahkan cenderung semakin kejam dan brutal. 

Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dari pemerintah. Namun, tindakan hukuman mati sebagai bentuk perlindungan tersebut masih menjadi perdebatan yang panjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun