Mohon tunggu...
Yudha Adi Nugraha
Yudha Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penggiat Alam Bebas

Saya adalah seorang individu yang memiliki kepribadian yang ramah dan terbuka. Saya memiliki rasa ingin tahu yang besar dan selalu tertarik untuk mempelajari hal-hal baru. Dalam waktu luang, saya menikmati membaca buku-buku non-fiksi, hukum serta teknologi dan saya sangat menyukai pendakian gunung. Saya menganggap kemampuan komunikasi sebagai kelebihan utama saya. Saya selalu berusaha untuk menjelaskan hal-hal dengan jelas dan dapat berinteraksi dengan baik dengan orang lain. Sisi lain dari saya adalah bahwa saya bisa terlalu keras pada diri sendiri dan memiliki tendensi untuk mengabaikan istirahat dan keseimbangan hidup. Visi saya adalah untuk terus berkembang dalam karier saya dan menjadi seseorang yang berpengaruh. Saya juga ingin memanfaatkan kemampuan dan pengetahuan saya untuk membantu masyarakat dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mewujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih, Tanggung Jawab Bersama untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan oleh Perusahaan

13 Februari 2023   12:00 Diperbarui: 13 Februari 2023   12:17 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencemaran lingkungan oleh perusahaan adalah masalah yang serius di Indonesia dan di seluruh dunia. Ini dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan manusia, lingkungan, dan ekonomi. Oleh karena itu, ada beberapa undang-undang dan regulasi yang diterapkan untuk mengatasi masalah ini di Indonesia.

UUD 1945 Pasal 33 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera, lingkungan yang bersih, dan lingkungan hidup yang baik. Ini berarti bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi lingkungan dari pencemaran dan memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas mereka. 

Untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan oleh perusahaan, pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengatur dan mengawasi aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.

Perusahaan harus memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah dan melaporkan setiap pencemaran yang terjadi sebagai akibat dari aktivitas mereka. Jika perusahaan melanggar peraturan lingkungan, mereka dapat dikenai sanksi administratif, hukuman pidana, atau denda. 

Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memastikan bahwa setiap perusahaan harus memperhitungkan dampak lingkungan dari aktivitas mereka sebelum memulai proyek. Perusahaan juga harus memastikan bahwa mereka memiliki rencana pemulihan lingkungan yang efektif jika terjadi pencemaran.

Dalam kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan, masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan. Ini dapat dilakukan melalui lembaga hukum yang sesuai, seperti pengadilan lingkungan. 

Secara keseluruhan, ada banyak undang-undang dan regulasi yang berlaku untuk mencegah pencemaran lingkungan oleh perusahaan di Indonesia. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas mereka.

Untuk memastikan lingkungan tetap sehat dan bersih, penting bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas mereka. Juga penting bagi masyarakat untuk memantau dan mengawasi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan lingkungan. 

Dengan melakukan hal ini, kita dapat memastikan bahwa lingkungan kita tetap sehat dan bersih untuk generasi sekarang dan masa depan. Pencemaran lingkungan harus diambil serius dan perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari aktivitas mereka.

Dalam rangka memastikan pencegahan pencemaran lingkungan oleh perusahaan, pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi lingkungan yang ada diterapkan dengan ketat dan bahwa sanksi yang sesuai diterapkan bagi perusahaan yang melanggar peraturan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun