Mohon tunggu...
Tsabita
Tsabita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Situasi PPKM Level 3-4 di Pasar Cipete, Jakarta Selatan

24 Juli 2021   20:18 Diperbarui: 24 Juli 2021   20:31 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi Pasar Cipete, Jakarta Selatan/dokpri

Jakarta - Setelah pemerintah Indonesia menerapkan serangkaian pembatasan untuk menahan lonjakan kasus COVID-19, belakangan ini PPKM ramai dibicarakan masyarakat. 

Baru-baru ini pemerintah memutuskan untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM), yang akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Dikatakan, PPKM darurat lebih ketat dari PSBB dan PPKM mikro yang diterapkan pemerintah sebelumnya. Beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataannya resmi memutuskan pemberlakuan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Serta mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM Level 3-4.

"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers melalui akun youtube Sekertariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Alasan perpanjangan PPKM darurat ini untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat akan perawatan di rumah sakit. 

"Agar tidak melumpuhkan rumah sakit akibat kelebihan kapasitas pasien Covid-19 dan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan penyakit serius lainnya tidak akan terganggu, dan nyawa mereka tidak akan terancam." ujarnya.

Sejak 3 hingga 20 Juli 2021, PPKM darurat telah berlangsung selama dua minggu. Kebijakan PPKM diputuskan setelah jumlah kasus Covid-19 meningkat signifikan, melebihi 20.000 kasus per hari. Awalnya, PPKM darurat hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 wilayah dan kota. 

Namun, lebih dari seminggu kemudian, pada 12 Juli, pemerintah memutuskan bahwa PPKM juga akan berlaku untuk wilayah non-Jawa dan Bali. PPKM di luar Jawa dan Bali mencakup 15 kota dan wilayah di wilayah yang paling banyak terjangkit virus corona.

Selama PPKM darurat, pemerintah membatasi arus mobilisasi penduduk. Misalnya, untuk perjalanan menggunakan semua moda transportasi, warga harus membawa sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, hasil tes swab PCR, dan hasil tes antigen yang negatif Covid-19. Bahkan untuk penumpang pesawat, syaratnya lebih ketat. 

Penumpang wajib membawa hasil tes swab PCR. Mobilisasi yang ditingkatkan juga berlaku untuk kantor. Entitas usaha non-sektor esensial dan kritikal diwajibkan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk 100 persen karyawannya. Sedangkan, sektor esensial dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun