Mohon tunggu...
Trie PutriOctavia
Trie PutriOctavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Criminology Undergraduate Student, University of Indonesia

Criminology Undergraduate Student, University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Forensic Computing" Peran Ilmu Kriminologi Forensik dalam Menangani Kejahatan Komputer

20 Desember 2021   17:20 Diperbarui: 20 Desember 2021   17:50 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran Ilmu Kriminologi Forensik dalam menangani kejahatan komputer.

Sebenarnya apa sih peran Kriminologi Forensik dalam kejahatan komputer?

Tindak pidana siber adalah suatu perbuatan melawan hukum dan/atau tanpa hak berbasis teknologi informasi atau dengan menggunakan komputer dan/atau jaringan komputer sebagai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer dan/atau jaringannya sebagai obyek maupun subyek tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Jadi dapat dikatakan bahwa tindak pidana siber adalah suatu bentuk kejahatan yang melibatkan teknologi atau komputer.

Nah, tindak pidana siber juga terbagi ke dalam dua bentuk:

  1. kejahatan komputer (computer crime), dapat dikatakan sebagai kejahatan siber yang menyerang atau menjadikan sarana komputer sebagai target kejahatan. Hal tersebut meliputi sistem elektronik, perangkat, dan jaringannya. Contohnya adalah Ddos attack, serangan virus program (malware), pencurian data (phising), dan gangguan sistem elektronik (hacking).
  2. kejahatan terkait sarana komputer (computer related crime), adalah kejahatan siber yang menggunakan sarana komputer, seperti sistem komputer maupun aplikasi program komputer dalam melakukan kejahatan. Contohnya adalah penipuan online dengan menggunakan website palsu, akun media sosial palsu, pornografi online, perjudian online, dan pemberitaan palsu atau pencemaran nama baik.

Connectivity Report 2021 menyatakan bahwa kegiatan dalam internet yang saling berhubungan, 62% dilakukan oleh publik dan 38% dilakukan oleh agensi (suatu kegiatan yang memiliki tujuan). 

Alur pembuktian tindak pidana siber diawali dengan penerimaan laporan atau pengaduan. Pengaduan tersebut kemudian diselidiki yang meliputi analisa barang bukti digital, media sosial, sistem elektronik, dan fakta hukum. 

Setelah itu, dilakukan penyidikan yang terdiri atas pemeriksaan saksi, pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan barang bukti digital dengan menggunakan metode digital forensic science serta pemeriksaan tersangka. Setelah penyidikan selesai maka masuk ke dalam proses pra penuntutan kejaksaan dan diakhiri dengan persidangan di pengadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun