Mohon tunggu...
Triyono Abdul Gani
Triyono Abdul Gani Mohon Tunggu... -

Deadly combination dari Jawa dan Sunda

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tidak Perlu "Memelihara" untuk Makan Sate Kambing

14 November 2017   09:24 Diperbarui: 14 November 2017   09:43 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Kalimat  di atas sering dijadikan plesetan bagi Bapak-bapak senang. Bagi yang  belum tahu artinya, silahkan bisa tanya kepada rekan lain. Tapi bukan  itu yang saya maksud di dalam tulisan ini. Tulisan ini murni terkait  dengan maraknya bisnis digital di dunia. Tentu Indonesia juga termasuk. 

Dengan  adanya bisnis perusahaan berbasis digital, baik di bidang keuangan  ataupun yang lain, maka timbul fenomena baru. Saat ini orang :

  • Tidak perlu punya mobil untuk punya perusahaan taksi
  • Tidak perlu punya hotel untuk berbisnis perhotelan
  • Tidak perlu punya lahan pertanian untuk melakukan agribisnis
  • Tidak perlu membangun fisik mall untuk jual jutaan item barang 

Dan sebagainya. 

Saat  ini perusahaan cukup membuat program canggih ataupun memanfaatkan  teknologi lainnya dan kemudian bisa berbisnis. Perusahaan yang sangat  inovatif ini bermunculan dan membuat gagap para pelaku usaha lama bahkan  para regulator. Regulator bingung bagaimana memperlakukan maraknya  bisnis seperti ini. Terlalu penting untuk diabaikan dan memang pasar  dunia sekarang mengarah kesana.

Pengusaha muda  yang sekarang membuka usaha ini sangat kreatif dan inovatif. Mereka anti  kemapanan dan mencari terobosan sendiri atas kondisi di luar yang  mereka hadapi. Pokoknya mereka ingin mencari sesuatu yang lebih baik,  lebih cepat, lebih murah.

Semua dibuat atas  dasar harapan dari konsumen, yang mungkin dimulai dari para inventor itu  sendiri. Mereka sebagai generasi milenial, memiliki harapan dan  keinginan tertentu sesuai dengan gaya hidup mereka. Atas dasar itulah  kemudian diwujudkan dalam bentuk bisnis jasa seperti ini. 

Pokoknya  layanan yang mereka berikan itu cepat, murah, langsung antar dan mudah  pembayarannya. Dunia yang tadinya rumit menjadi serba instan dan cepat.  Dan hebatnya, jualan mereka itu laris dan banyak diminati oleh konsumen.  Jadilah mereka itu jutawan baru berlatar belakang dunia digital.  Walaupun lebih banyak jumlah yang gagal daripada yang berhasil. Tapi  dengan kemudahan berbisnis seperti ini, mereka akan langsung  bertransformasi menjadi bentuk lain. 

Lepas  dari besarnya keuntungan berbisnis digital ini, ternyata dari bisnis  yang baru berdiri (start up) hampir semua belum menangguk profit.  Kebanyakan posisi keuangan mereka masih negatif. Tapi mereka terus  tumbuh dan dengan harapan akan menjadi profit pada masa yang akan  datang. Paling tidak nilai perusahaan mereka akan terus meningkat,  karena salah satu indikator nilai perusahaan beberapa fintech adalah  dengan menghitung jumlah klik per detik. 

Dengan  kreativitas dan kecilnya biaya pembuatan perusahaan Fintech ini, maka  perusahaan ini akan mudah berubah wujud atau berubah warna seperti  bunglon. Bisa dibayangkan kalau sudah punya pelanggan pada bisnis lama,  sementara mereka melakukan bisnis baru, pasti akan ada issue  perlindungan konsumen. 

Salah satu upaya untuk  melindungi kepentingan konsumen adalah melalui proses perizinan dan  persyaratan pembentukan kelembagaan yang formal. Dengan adanya ikatan  seperti ini maka pelaku usaha fintech tidak bisa main-main dan asal  bisnis. 

Sekali lagi ketika usaha anda  berbenturan dengan kepentingan konsumen, maka harus masuk dalam regim  pengaturan. Start up yang baru dibentuk akan cenderung menganggap bahwa  aturan itu beban. Tapi bagi perusahaan fintech yang besar, justru ingin  diregulasi supaya ada kepastian berusaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun