Mohon tunggu...
Triya Barokah
Triya Barokah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi yang butuh duit jajan

Yah oke

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wisata Indonesia Pasca Pandemi

15 Juni 2022   09:26 Diperbarui: 15 Juni 2022   09:51 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia memang sangat berdampak besar bagi perekonomian suatu negara. Terutama negara dengan sektor pariwisata sebagai penyumbang yang cukup besar dalam perekonomian negara tersebut. Termasuk juga Indonesia. Di Indonesia sektor pariwisata merupakan penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah migas bagaimana dikatakan oleh Sandiaga Uno dalam wawancara khusus Prime World CNBC Indonesia, Rabu (22/12/2021).

Pada tahun 2019 sebelum pandemi, Wishnutama Kusubandio yang merupakan Menteri Pariwisata dan ekonomi kreatif pada saat itu mengatakan bahwa realisasi dari devisa sektor pariwisata mencapai 280 triliun. Pada tahun 2020 semenjak Indonesia mengalami pandemi covid 19 pendapatan dari sektor pariwisata menurun lebih dari 80%, pendapatannya hanya sekitar 40 triliunan. Dan semakin menurun di tahun 2021 di mana wisatawan mancanegara yang pada 2020 mendapat kunjungan setidaknya 4 juta orang lebih menurun menjadi hanya 1,5 juta orang.

Kini setelah pandemi mulai reda dan presiden mengeluarkan keputusan bahwa masyarakat boleh melepas masker, pariwisata Indonesia mulai kembali bangkit. Terutama setelah keluarnya siaran pers dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada 15 Februari 2022 yang membahas mengenai upaya pemulihan sektor pariwisata didukung program penguatan digital. Pemerintah berkomitmen untuk kembali memperkuat pertahanan sektor pariwisata Indonesia sebagai sumber kebangkitan kembali perekonomian negara. Indonesia ingin mewujudkan Panduan terkait Penguatan Peran Masyarakat dan UMKM sebagai Agen Perubahan Pariwisata (Guidelines for Strengthening Communities and MSME as Tourism Transformation Agents).

 

Di Indonesia sendiri semenjak diberitakan menurunnya pandemi covid-19 sektor pariwisata telah lama bergerak, dan setelah presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa masyarakat boleh tidak menggunakan masker di luar ruangan sektor pariwisata unjuk gigi kembali setelah tertahan karena pandemi. 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru yang diterbitkan pada 3 Januari 2022 No. 1 sebelumnya mengatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali disebutkan dalam poin 4g yang mengatur mengenai kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusate perdagangan dan poin 4k mengenai uji coba protokol kesehatant untuk tempat wisata tertentu.

4g : kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian perdagangan;

2) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun