Mohon tunggu...
Tri Wibowo
Tri Wibowo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Amatir

Contac IG: wibowotri_ email: the_three_3wb@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Lulus Passing Grade SKD CPNS Dosen, Belum Tentu Bisa Lanjut SKB

8 Oktober 2021   09:19 Diperbarui: 8 Oktober 2021   13:31 4439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Rabu lalu (06/10/2021) penulis baru saja menyelesaikan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS untuk formasi Asisten Ahli Dosen  Kebijakan Publik di Unversitas Tanjungpura Pontianak. 

Tes dilakukan di Universitas Tanjungpura dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Ini adalah kali ke 2 penulis mengikuti seleksi CPNS dengan sistem CAT setelah yang pertama pada tahun 2018 gagal memenuhi passing grade. 

Penulis pribadi pada tahun 2018 mengikuti seleksi dengan status Sarjana I (S1), mengingat pada masa itu penulis sedang menjalani pendidikan S2. 

Pada tahun 2018 lalu memang dikhususkan untuk mengenali sistem CAT dan beradaptasi dengan situasi, serta model soal-soal yang ada. 

Pada seleksi tahun ini Universitas Tanjungpura membuka 5 formasi Dosen Kebijakan Publik, dan ibarat "pucuk dicinta ulan pun tiba" penulis mencoba untuk mengikuti seleksi tersebut, mengingat pada tahun 2019 lalu, penulis telah menyelesaikan studi S2. 

Kita ketahui bersama bahwa formasi Dosen mengharuskan beberapa syarat salah satunya adalah pendidikan minimal S2, dengan syarat keilmuan yang linier, serta akreditasi dari Universitas.

Pada tahap persiapan beberapa bulan belakangan, penulis hanya belajar seperlunya dengan membeli buku latihan soal yang telah dilengkapi dengan CD aplikasi simulasi tes SKD dengan sistem CAT. Banyak yang menyarankan agar mengikuti bimbel, namun karena saat ini penulis bekerja sebagai karyawan swasta disalah satu perusahaan, hal tersebut sepertinya tidak memungkinkan untuk dilakukan. 

Singkat cerita setelah SKD selesai, penulis mendapatkan nilai TWK 100, TIU 120, dan TKP 175 dengan total nilai 395, dan semua memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. 

Sedikit bersyukur bisa melalui tahapan tes ini, namun lulus passing grade belum menjamin kita dapat lanjut mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), karena ada sistem ranking yang nantinya diumumkan pada Tanggal 17-18 Oktober 2021. 

Sistem ranking yang akan menentukan apakah penulis masuk dalam 15 besar (5 formasi x 3) yang menjadi kuota untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Harus kita akui sistem CAT semakin tahun selalu mengalami perubahan ke arah yang lebih baik, namun yang menjadi permasalahan yang penulis rasakan adalah kurangnya transparansi informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengumuman siapa saja yang lolos tes administrasi yang dilengkapi dengan data formasi yang dipilih. 

Hal ini mengakibatkan para pejuang NIP tidak mengetahui berapa jumlah pesaing nya saat tes ini dilakukan. Jarak tunggu antara tes dan pengumuman ranking sekitar 2 minggu, hal ini menimbulkan pertanyaan "Apa mungkin ya dalam 2 minggu tersebut skor peserta bisa dimanipulasi?". 

Bagi yang ingin mengetahui perkembangan seleksi tes CPNS Kemendikbud dapat dilihat di halaman berikut -> ( CPNS KEMENDIKBUD 2021 )

Semoga BKN dan Kemendikbud dapat menjadikan hal ini sebagai perbaikan. Dengan tes yang diadakan diera pandemi serta banyaknya peserta tes, kita akui menjadi tantangan yang berbeda apabila dibandingkan dengan tes pada tahun-tahun sebelumnya. 

Bagi yang sedang berjuang untuk tembus menjadi abdi negara, penulis mengucapkan semangat dan semoga berhasil. Apapun hasilnya, hal tersebut adalah ketetapan yang terbaik dari yang maha kuasa. Semoga niat luhur kita bisa berbuah manis sesuai dengan apa yang kita harapkan. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun