Mohon tunggu...
Tri Wibowo
Tri Wibowo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Amatir

Contac IG: wibowotri_ email: the_three_3wb@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demokrasi Desa Awal Dinasti Korup

17 September 2021   08:34 Diperbarui: 17 September 2021   08:46 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: patrolipost.com

Pemerintahan Presiden Jokowi yang memasuki periode ke 2 tetap mengusung ide pembangunan yang partisipatif dari level bawah, yakni pemerintahan Desa. Gagasan ini awalnya dianggap sangat briliant mengingat, banyak program pemerintah pusat maupun daerah yang tidak menyentuh plosok-plosok negeri sehingga menghambat pembangunan dan ekonomi masyarakat. Maka dari itu pemberdayaan Desa yang lebih partisipatif dalam melakukan pembangunan didaerahnya diharapkan lebih tepat guna dan tepat sasaran.

Hal tersebut adalah awal dari gagasan dana Desa, yang ditindaklanjuti dengan pemberian dana segar kepada desa secara periodik untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang telah direncanakan. Dimana ada uang, disana ada masalah muncul, seolah menjadi peluang baru, jabatan Kepala Desa (Kades) saat ini menjadi yang paling di incar, dan diperebutkan. Atmosfirnya hampir-hampir mirip seperti kontestasi politik untuk memilih calon legeslatif atau calon kepala daerah. Dibeberapa daerah saat pilkades diselenggarakan, malahan ada yang baku hantam antarpara  pendukung. 

ya, semuanya berawal dari demokrasi dilevel desa yang output nya memperebutkan pengelolaan uang yang telah dianggarkan pemerintah pusat. Penulis pernah berdiskusi dengan salah satu Camat, ini mungkin obrolan warung kopi, namun sangat teknis. Camat tersebut mengatakan bahwa:

"Di Kecamatan saja tidak memiliki anggaran yang bisa diolah seperti yang Desa punya. parahnya apabila ada penyelewengan dana oleh para kepala Desa, Camat harus turut bertanggungjawab, karena dalam ranah pembinaan nya. Hal ini diperparah dengan kemampuan administrasi yang buruk dari para kepala Desa"

Kepala Desa saat ini telah menjadi raja kecil didaerahnya, terpilih dari suara mayoritas yang memilihnya, walaupun kita ketahui biasanya yang terpilih menjadi Kades ini bukan orang yang terbaik, melainkan orang yang memiliki kedekatan kekeluargaan, bisnis dan lain-lain. Hampir sama dengan pemilihan kepala daerah, suara jatuh karena ada manfaat timbal balik. 

Kepala Desa yang terpilih atas dasar ikatan tertentu ini biasanya tidak bisa objektif dalam menjalankan kebijakannya, seperti ada utang jasa yang harus dibalas, akhirnya dana-dana Desa di olah dan dibagi-bagi ke kelompok pendukung, biasanya kepala dusun atau ketua RT, sama seperti konsep bagi-bagi kue. Hal ini adalah cikal bakal adanya penyelewengan yang dilakukan para Kepala Desa. Dan beberapa kasus juga adanya lingkaran dinasti yang terjadi  seperti warisan jabatan di lingkungan keluarga para kades. Beberapa hal yang mencolok biasanya juga terjadi dari diri sang Kades dengan memperkaya diri seperti merehab rumah, membeli mobil atau motor baru, dan sikap hedonisme lainnya. Seperti fakta adanya sindrome Power  dan tak mampu mengelola kondisi psikis nya.

Penting rasanya untuk mengevaluasi kembali terkait akar masalah yang sesungguhnya, seperti terkait tidak cakapnya Kades menjadi seorang pemimpin. Kalau kita mengatakan bahwa yang salah adalah pemerintah yang memberikan kebijakan dana desa, hal tersebut bisa saya pastikan tidak tepat. Mengingat banyak juga desa-desa yang tumbuh dan berkembang menjadi desa-desa yang mandiri, memiliki akses jalan yang baik, listrik, air, bahkan ada pula pengembangan desa wisata. 

Perlu adanya pra syarat seleksi calon kepala desa dengan instrumen yang baik, sehingga saat proses seleksi, bisa terjaring calon-calon yang kompeten dan memiliki kondisi mentalitas yang baik. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun