Mohon tunggu...
Tri Wibowo
Tri Wibowo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Amatir

Contac IG: wibowotri_ email: the_three_3wb@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Karhutla, Kenapa Perusahaan Sawit yang Jadi Sasaran?

14 Agustus 2019   08:23 Diperbarui: 14 Agustus 2019   08:29 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KAL-BAR, Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) seperti permasalahan tahunan yang hadir dan seolah menjadi bencana rutin yang menjadi momok menakutkan bagi semua kalangan, terlebih bagi aparat kepolisian. Deklarasi atas tidak tebangpilihnya sanksi bagi masyarakat juga sudah diucapkan sejak tahun 2015. 

Namun berbagai permasalahan muncul dalam permasalahan karhutla ini, salah satunya adalah tudingan bagi perusahaan kelapa sawit yang melakukan pembakaran semakin kuat terdengar.

Hal tersebut didukung dengan steatment gurbernur Kalbar atas nama perusahaan kelapa sawit yang terancam sanksi karena diindikasikan terdapat titik api diperusahaan tersebut. 

Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus kita perhatikan agar kita paham dan tidak gagal pikir dalam melontarkan tudingan yang tidak berdasar di media sosial atau kepada publik.

Zero Burning

Istilah Zero Burning selalu digaungkan oleh RSPO dan ISPO serta harus ditaati oleh perusahaan perkebunan yang akan melakukan pembersihan lahan (land clearning/LC). 

Pembukaan lahan dilakukan dengan cara mekanis dengan menggunakan alat berat sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang ada. Seluruh aktifitas perkebunan juga diawasi oleh pemerintah daerah melalui dinas perkebunan, yang melakukan pemantauan secara periodik, terkait dengan perkembangan investasi perusahaan disuatu daerah. 

Jika ada perusahaan yang diindikasikan melakukan pembakaran ketika LC, maka ada 2 (dua) hal yang dapat dilakukan pemerintah dan aparat kepolisian, bagi aparat kepolisian dapat melakukan investigasi mendalam untuk memperoleh fakta apakah benar dilakukan pembakaran dengan sengaja, dan siapa aktor yang melakukan dan bertanggungjawab atas hal tersebut, setelahnya silahkan lakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Bagi pemerintah daerah dapat melakukan pencabutan izin usaha apabila memang perusahaan tersebut terbukti melakukan pembakaran lahan dengan sengaja sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hal tersebut merupakan punishment yang tepat dalam menyikapi pembakaran lahan ketika perusahaan melakukan LC. 

Lahan Perkebunan Yang Terbakar

"mungkinkah perusahaan membakar sawit yang sudah ditanam selama bertahun-tahun?" 

Pertanyaan ini yang sering saya lontarkan kepada publik untuk dapat mengetahui pola pikir dari orang-orang yang menganggap perusahaan sawit membakar lahannya sendiri. Untuk diketahui, kelapa sawit ditanam untuk diambil buahnya bukan untuk dibakar. Proses berbuah kelapa sawit dimulai ketika memasuki usia 3 - 5 tahun. 

Jumlah investasi per Ha untuk penanaman kelapa sawit berkisar 60-80 juta rupiah (tergantung jenis tanah dan kondisi area). Lalu apa benar perusahaan yang telah mengeluarkan dana yang besar dan mengharapkan produktifitas kelapa sawit tersebut tanpa alasan yang jelas membakar lahannya?. 

Kebakaran perkebunan juga merupakan bencana dan musibah bagi para pelaku perkebunan atau perusahaan. Seluruh karyawan juga siaga siang dan malam untuk memadamkan api yang masuk ke area perkebunan mereka. 

Penulis pribadi pernah merasakan betapa susahnya memadamkan api yang masuk ke lahan perkebunan perusahaan. Dalam hal ini kita coba berfikir sejenak, bukankah perusahaan juga adalah bagian dari korban atas bencana karhutla yang terjadi hampir setiap tahunnya. 

"lalu mengapa lahan perkebunan bisa terbakar?" 

Banyak faktor yang bisa menyebabkan lahan perkebunan kelapa sawit diperusahaan bisa terbakar, salah satunya adalah:

1. akibat adanya anak api (latu) yang jatuh diarea perkebunan yang kondisi daun dan rumputnya kering akibat kemarau sehingga mengakibatkan adanya titik api. Hal ini biasa terjadi apabila lokasi perkebunan berdampingan dengan ladang masyarakat.

2. adanya rumpukan rumput/daun(pelepah) kering yang terpapar sinar matahari yang terik juga dapat mengakibatkan munculnya api pada lahan perkebunan. 

3. prilaku membuang puntung rokok juga dapat menimbulkan terjadinya kebakaran lahan.

Kesimpulan dari tulisan saya di atas adalah, apabila ada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan baik saat LC ataupun saat perkebunan telah berdiri, maka segera lakukan penindakan dan tanpa menjatuhkan perusahaan perkebunan lain yang telah berusaha komitment membangun perkebunan dengan konsep sustainability. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun