Mohon tunggu...
Kebijakan

Supremasi Hukum untuk Terciptanya "Clean Governance"

7 Desember 2018   13:00 Diperbarui: 7 Desember 2018   13:53 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Pengertian Supremasi Hukum

Supremasi Hukum adalah usaha untuk berikan jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan harus diposisikan lewat cara netral, artinya masing-masing orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tidak ada kecuali. Hal semacam ini bisa termuat dalam UUD '45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajid menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian".

Supremasi hukum juga dikenal dengan "the rule of law" yang disimpulkan sebagai "the governance not by man but by law", pemerintahan oleh hukum, bukanlah oleh manusia ; bukanlah hukumnya yang memerintah, karna hukum itu hanya kaedah atau dasar serta sekalian fasilitas atau alat, namun mesti ada manusianya yang menggerakkan dan melakukannya dengan cara berkelanjutan berdasar pada hukum, serta tak sekehendak atau sewenang-wenang.

B. Fungsi Supremasi Hukum
Fungsi supremasi hukum tidak lain adalah agar terwujudnya ketertiban dan keadilan social meliputi seluruh aspek kehidupan, oleh karena itu hukum harus dijunjung tinggi oleh semua orang agar kehidupan yang adil bagi setiap anggota masyarakat bisa dilaksanakan dengan adanya supremasi hukum diharapkan dapat membawa kehidupan dalam suatu Negara menjadi lebih baik, dengan adanya supremasi hukum tindak kejahatan dapat dikurangi karena ada kesadaran masyarakat tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan.

Selain itu pelaksana pemerintahan tidak dapat semena --mena dalam membuat keputusan karena harus mempertimbangkan hukum sebagai hakekat yang tertinggi pengambilan keputusan sebagai konsep pokok politik menyangkut keputusan- keputusan yang diambil secara kolektif mengingat seluruh masyarakat maka supremasi dapat mengontrol kekuasaan lembaga Negara untuk dalam menjalankan fungsinya mensejahterakan masyarakat dengan kebijakan dasar dari kehidupan masyarakat. Supremasi hukum menentukan batas --batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan hubungan diantara mereka untuk mencapi tujuan keadilan sosial yang mendasar pada nilai kemanusiaan.

C. Supremasi Hukum sebagai Solusi Clean Governance

Supremasi hukum menjadi tonggak awal ketika kita akan berbicara good and clean governance. Hukum harus tegak sesuai dengan fungsi dan tujuannya, baik itu bagi kalangan bawah maupun atas. Fakta yang ada hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah. Kondisi semacam ini yang berkelanjutan menghalangi good governance. Jadi antara supremasi hukum, hakim, dan pemerintah ini mentaati hukum yang ada, maka clean governance akan dengan sendirinya muncul. Salah satu ciri supremasi hukum adalah tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apapun sekali proses hukum dimulai pada tingkat terendah sekalipun dan hal ini semata-mata demi memastikan suatu proses hukum berjalan independen, dan mandiri, termasuk tentu saja para pembentuk dan penegak hukumnya harus mandiri dan tidak bisa diintervensi. Intervensi di sini bukan melulu dilakukan melalui uang atau kekuasaan, tapi juga dilakukan melalui tekanan-tekanan mental maupun ancaman fisik, serta kadang muncul dari dalam diri sendiri melalui keinginan untuk memanfaatkan jabatan guna menguntungkan diri sendiri atau golongan sendiri, salah satunya pencitraan. Fenomena tersebut hendaknya perlu disingkirkan dengan menegakkan hukum setegak tegaknya, subyek hukum harus benar-benar tepat. Namun semua itu tidaklah mudah, perlu adanya kerjasama semua elemen masyarakat tentunya demi terciptanya good and clean governance.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun