Vaksin didistribusikan dalam tiap termin ke unit pelaksana teknis Kemenkes untuk segera dimanfaatkan dalam pemberian vaksinasi dosis 1 dan 2.
Vaksinasi massal dilakukan di berbagai tempat. Penulis pun berkesempatan mengikuti vaksinasi massal Covid-19 yang digelar di Balai Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (28 Juni 2021).
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas itu juga untuk menindaklanjuti hasil pertemuan virtual (video conference) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan Kepala Dinas Kesehatan kota se-Jawa Tengah. Hal tersebut disebutkan oleh dr. Jani Riestanto Adji, S.Kep.MH selaku Kepala Puskesmas Purwokerto Timur II dalam surat undangan vaksinasi yang diedarkan melalui media sosial ke warga masyarakat.
Sasaran vaksinasi yang diadakan kali ini adalah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, dan warga yang berusia lima puluh tahun ke atas.
Untuk dokter yang bertugas dalam kegiatan vaksinasi ini di antaranya adalah dr. Trizali dan dr. Azhar Naufaldi Saputra, dengan didampingi sejumlah tenaga kesehatan lain yang terdiri dari bidan, perawat, dan tenaga administrasi kesehatan.
Sebelum dilakukan vaksinasi, petugas kesehatan melakukan lebih dulu screening untuk mengetahui kondisi kesehatan calon peserta yang akan mengikuti vaksinasi dan riwayat kesehatannya, sehingga dapat mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Petugas kesehatan juga memberikan informasi penting mengenai beberapa kemungkinan efek yang dapat terjadi beberapa saat setelah seseorang memperoleh suntikan vaksin.
"Tergantung pada variasi tingkat kesehatan penerima vaksin, seseorang yang baru menerima vaksin dapat mengalami kejadian ikutan (efek samping)," kata dr. Azhar Naufaldi Saputra yang penulis temui di sela kegiatan vaksinasi.
"Efek samping ringan yang bisa terjadi setelah vaksinasi di antaranya adalah pegal, mengantuk, lapar, pusing, atau salah satu saja di antaranya. Untuk efek samping sedang adalah bengkak, atau demam dan untuk efek samping berat yang bisa terjadi adalah gangguan pernapasan. Namun sejauh ini dalam kegiatan vaksinasi yang kami tangani tidak ditemukan hal-hal tersebut," katanya.
Oleh karena itu setelah mendapatkan suntikan vaksin maka peserta diminta untuk beristirahat 15 menit di ruang tunggu. Setelah dipastikan tidak terjadi keluhan adanya kejadian ikutan (efek samping) maka peserta diizinkan pulang, dengan membawa surat keterangan telah divaksin berikut dengan tanggal undangan vaksinasi tahap II.