Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RAN PE dan Persiapan Menghadapi Era Society 5.0

23 Januari 2021   23:06 Diperbarui: 24 Januari 2021   11:08 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis (tengah, baris depan) dan teman-teman. | Dokpri

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pemanfaatannya makin meluas dan dapat dinikmati oleh kalangan masyarakat di berbagai latar belakang status sosial ekonomi dan strata pendidikan adalah fenomena yang terjadi di hampir seluruh dunia.

Dalam literatur perkembangan sosial budaya peradaban manusia ketika masyarakat sudah mengenal komputer hingga internet dan memiliki kemampuan untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, maka masyarakat seperti ini disebut memasuki era Society 4.0.

Hal tersebut sudah terlihat di Indonesia, dan bisa diakui sebagai salah satu hasil pencapaian bangsa Indonesia yang di antaranya terwujud dalam aksesibilitas informasi. Walaupun demikian, mengingat luasnya wilayah Indonesia maka tentu ada saja daerah-daerah tertentu yang belum tersentuh teknologi.

Seiring dengan meluasnya penggunaan teknologi komunikasi berbasis internet, marak pula berbagai ekspresi keterbukaan dalam mengungkapkan pendapat yang antara lain difasilitasi oleh penggunaan media sosial, untuk silaturahmi keluarga, pertemanan, saling bertukar informasi di antara komunitas, dll.

Namun demikian ada beberapa implikasi dari efek penggunaan teknologi informasi yang bisa saja suatu ketika digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Misalnya adalah menyebarkan berita palsu (hoax), seperti yang dilakukan oleh seorang napi yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya Porong beberapa waktu lalu (Baca Kompas).

Oleh karena itu masyarakat diminta untuk selalu bijak dalam menggunakan teknologi. Harus bisa memilih dan memilah informasi yang mengalir deras melalui media sosial, agar tidak mudah tergiring oleh provokasi yang disebarluaskan hanya dengan alasan untuk kepentingan ego pribadi / kelompok, atau bahkan untuk menipu dan mendapatkan keuntungan ekonomis secara tidak halal (ilegal).

Namun rendahnya minat baca apalagi untuk menelusuri informasi pelengkap dan pembanding sebagai bagian dari proses memperoleh informasi seutuhnya adalah kondisi nyata masyarakat kita yang masih banyak di antaranya mudah dipicu oleh isu tentang agama, komunisme, maupun isu dominasi suku bangsa tertentu yang sejatinya berpotensi menyulut kecemburuan sosial ekonomi dan konflik antar golongan.

Kesadaran untuk bijak menggunakan media sosial dengan demikian harus terus disosialisasikan dalam berbagai bentuk dan jenis media komunikasi, untuk selalu saling mengingatkan warga masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh judul yang sensasional tanpa mau membaca informasi-informasi pembanding, akibat dari malas untuk membaca. 

Dalam pengamatan penulis, banyak di antara warga masyarakat kita yang ternyata masih mengandalkan media sosial semacam group WhatsApp sebagai sumber informasi utama, dan tidak pernah membaca berita yang disajikan oleh sumber-sumber resmi atau dari kantor-kantor berita yang sah dan kredibel.

Akibat dari hal itu, penipuan melalui pengiriman broadcast di media sosial yang menyebutkan hadiah mobil, iming-iming investasi, informasi palsu lowongan kerja, hoax pembagian kuota internet, dsb. adalah beberapa bentuk kejahatan penipuan yang hingga hari ini masih sering muncul disebarluaskan oleh beberapa orang di antara teman, dan anggota keluarga kita sendiri.

Berkat kesigapan patroli siber dan peran serta warga masyarakat untuk segera melaporkan maka hoax bisa ditelusuri dan pembuatnya dapat segera ditangkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun