Mohon tunggu...
TRI PUJIASTUTI
TRI PUJIASTUTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Just Share

Selanjutnya

Tutup

Money

Investasi Bitcoin, Bolehkah Dalam Islam?

22 Oktober 2021   15:50 Diperbarui: 25 Oktober 2021   20:04 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : www.coindesk.com/price 

Saat ini investasi menjadi sangat populer dikalangan generasi muda, terutama generasi milenial dan Gen-Z yang terus memasuki pasar modal dan menjadi investor baru. Investasi menjadi salah satu hal penting dalam membangun perekonomian sebuah negara dan untuk mempersiapkan kebutuhan pribadi di masa depan. Namun, dunia investasi sekarang ini sedikit tergoncang dengan salah satu terobosan baru  yaitu Cryptocurrensy salah satunya yaitu Bitcoin, yang masuk pertama kali pada tahun 2009.

Cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang dijamin oleh Cryptography atau mata uang yang digunakan untuk bertransaksi satu orang dengan orang lain secara online. Sedangkan Bitcoin adalah uang elektronik atau mata uang digital yang dibuat oleh Satoshi Nakamoto (2009). Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintahan di negara manapun. Dan dibeberapa negara Bitcoin sudah digolongkan sebagai mata uang asing yang umumnya tidak diakui oleh otoritas dan regulator karena tidak merepresentasikan nilai asset.

Bitcoin sendiri menawarkan cara pembayaran yang lebih mudah tanpa memerlukan rekening bank, kartu kredit atau perantara (rekening bersama Kaskus). Pada tahun 2013 harga Bitcoin masih berada dibawah 100 dolar AS sampai tahun 2017 telah mencapai 8000 dolar AS. Bahkan pada tahun ini Bitcoin mencapai lebih dari 60,000 dolar AS ( www.coindesk.com/price ).

Sejak masuk ke Indonesia tahun 2013, Bitcoin memang tidak bisa terelakkan lagi bagi kita sebagai masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam arti negara harus berdamai. Kemudian bagaimanakah pendapat Islam mengenai investasi Bitcoin?

Investasi Bitcoin dalam Islam sendiri menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih cenderung pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain, dikarenakan tidak adanya asset pendukung atau underlying asset. Bitcoin sangat labil sehingga tidak memiliki nilai ketahanan sama sekali, dan ini sangat bertentangan dengan karakter mata uang. Bitcoin memiliki hukum mubah (boleh) jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakan atau mengakuinya ( Ketua bidang pengurus MUI, KH Cholis Nafis). Tetapi, Bitcoin sebagai investasi hukumnya haram karena hanya sebagai alat spekulasi bukan untuk investasi, Bitcoin ini hanya sebagai alat permainan untung dan rugi dan bukan bisnis yang menghasilkan. Menurut Buya Yahya, Bitcoin hukumnya haram, lebih baik tidak berurusan dengan Bitcoin atau transaksi semacam ini karena tidak ada penjaminnya bahkan yang menciptakan Bitcoin sendiri tidak jelas. Bill Gates juga mengungkapkan tidak berinvestasi pada mata uang crypto karena hanya dianggap sebagai spekulasi.

Sampai saat ini masih belum ada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI terkait investasi Bitcoin. Pihak Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bertanggung jawab atas segala masalah yang ditimbulkan atas penggunaan Bitcoin, baik sebagai investasi maupun sebagai alat transaksi bisnis. BI hanya mengakui rupiah sebagai mata uang resmi sesuai dengan PBI No. 18/40/PBI/2016.

Penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran pada transaksi keuangan online termasuk pada syubhat dan sesuatu yang syubhat lebih baik ditinggalkan, karena tidak membawa manfaat atau mashlahah. Hadis Nabi SAW yang diterima oleh Nu'man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda bahwa barang siapa yang berhati - hati terhadap syubhat sungguh dia telah menjaga agama dan kehormatannya, sedangkan barang siapa yang melakukan syubhat pasti jatuhlah agama dan kehormatannya. Menahan diri dari perkara syubhat adalah sikap wara' ( hidup hati - hati dan sederhana). Maka sebaiknya jangan hanya coba - coba bila tidak tahu - menahu secara jelas mengenai transaksi Bitcoin atau hal lainnya yang tidak ada kejelasannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun