Mohon tunggu...
Tri MS
Tri MS Mohon Tunggu... Apoteker - mantan PNS

Orang biasa yang selalu ingin belajar dan berbagi....

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Birokrasi Pemda : Antara Internet, W-LAN dan Kantor Tanpa Kertas

2 Juli 2017   07:55 Diperbarui: 2 Juli 2017   09:08 1627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisai Internet Untuk Pejabat Kabupaten Rejang Lebong (dok pribadi)

Tidak bisa internet, apa kata dunia, begitu kata Tukul beberapa tahun lalu di sebuah iklan provider IT. Teknologi internet berkembang begitu pesat, dengan beberapa provider menyediakan jasa layanan internet kecepatan tinggi, baik yang melalui kabel telepon ke rumah/instansi atau jaringan satelit yang bisa ditangkap piranti elektronik menggunakan modem pulsa atau langsung gadget.

Untuk perkantoran, layanan internet ini akan lebih berdaya guna kalau bisa dinikmati melalui jaringan tanpa kabel (Wireless Local Area Network atau W-LAN) yang dikenal dengan hotspot dan bisa diakses siapa saja yang mempunyai piranti elektronik yang dilengkapi penangkap sinyal W-LAN, seperti laptop, IPAD, HP, PDA dan lain-lain. Dan seluruh PNS, nampaknya sudah jarang ditemukan yang gaptek, setidaknya bisa mengakses jagad informasi secara seketika.

Jaringan W-LAN Perkantoran

Yang menggembirakan, sejak beberapa tahun yang lalu, di sebagian kantor/sekolah di Indonesia sudah banyak terpasang internet via W-LAN tersebut dengan memanfaatkan jaringan internet Telkom Speedy (yang tersedia jaringan kabel teleponnya) atau yang menggunakan modem pulsa (bagi yang tidak ada jaringan kabel telponnya) dan disebarkan ke beberapa ruangan dengan menambahkan access point,sehingga seluruh karyawan bisa mengakses internet, baik via laptop atau HP/tablet. Meski, ada beberapa daerah yang masih blankspot, tidak dapat sinyal internet.

Jaringan wireless ini di samping dipakai untuk membagi akses internet, juga digunakan untuk komunikasi intranet guna berbagi aplikasi, data digital dan printer serta komunikasi/chatting antar komputer di lingkungan kerja. Sehingga para karyawan yang berada di lingkungan kantor tanpa kesulitan dapat mengakses internet/website secara gratis, dalam rangka mewujukan dan mensosialisasikan cyber day (tiada hari tanpa internet) serta mewujudkan paperless office (kantor tanpa kertas) dan e-government di seluruh Indonesia, kantor berbasis aplikasi IT.

WebsitePemda

Sejalan dengan adanya W-LAN, hampir sebagian besar pemda juga telah mengaktifkan website, sebagai sarana komunikasi digital guna menginformasikan kegiatan-kegiatan pemda dan SKPD serta komunikasi timbal balik dengan masyarakat.

Yang mudah, konten website dibuat dengan software gratis WordPress Multisite, yang dikenal sebagai CMS (Content Management System) yang bersifat open-source, handal dan mudah digunakan. Dan karyawan langsung yang memposting berita-berita kegiatan kantornya via admin yang telah dilatih. Ibaratnya sebuah kredo, tulis apa yang kau kerjakan, kerjakan apa yang kau tulis, menjadi keharusan setiap aparat pemerintah.

Harapannya dengan adanya website pemda, berita-berita dan dokumen peraturan yang bersifat publik akan segera diekspos, sehingga informasinya bisa diakses secara cepat, hangat dan bisa diakses di mana saja. Meski ternyata, masih banyak juga website pemda di Indonesia (termasuk Rejang Lebong) yang hanya sekedar website, posting beberapa informasi, namun informasi terkait transparansi anggaran dokumen APBD, dokumen perda/perbup, informasi kegiatan pemda terkini yang up to date, masih belum terlaksana.

Kantor Tanpa Kertas

Ini hanya sekedar terjemahan dari paperless office, yang maknanya komunikasi kantor sudah online dan tiap informasi transaksi atau laporan bisa diakses via jaringan internal kantor (LAN atau W-LAN) atau internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun