Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), mulai10 Agustus 2014, ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi. ”Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal,” katanya Ketua BAN PT, Mansyur Ramli, seperti dikutip JPNN (baca 10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi)
Penilaian akreditasi prodi didasarkan pada 7 standar, antara lain:
- Visi, misi, tujuan dan sasaran, dan strategi pencapaian
- Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu BAN-PT
- Mahasiswa dan lulusan, ini biasanya dilihat quesioner para lulusannya, IP yang diraih para mahasiswanya, rekrutmen mahasiswa
- Sumber daya manusia (SDM) seperti jumlah dosen, kualifikasi dosen, pengembangan dosen
- Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
- Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
- Penelitian (jurnal2, karya ilmiah, dll) dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.
Setelah itu didapat nilai akhir (skala 0-400) kemudian dibagi dalam tingkatan akreditasi A untuk prodi dengan nilai akhir 361-400, akreditasi B nilai 301-360, akreditasi C nilai 201-300, sedangkan NA untuk yg kurang dari 201. Agar dapat mengeluarkan ijazah, sebuah prodi harus minimal terakreditasi C, dan biasanya ini didapat otomatis saat pengajuan permohonan akreditasi (berlaku 6 bulan). Kalau terakreditasi NA tidak bisa mengeluarkan ijazah. Harus di proses akreditasinya lagi paling cepat setahun kedepan.
Akreditasi berlaku selama 5 tahun, dan sebelum 5 tahun harus udah diakreditasi ulang agar tidak kadaluarsa. Bagaimana jika akreditasi terlanjur kadaluarsa? Akreditasi kadaluarsa artinya nilai akreditasinya sudah tidak berlaku, dan tidak bisa menerbitkan ijazah!
Dengan melihat situs BAN PT, kita bisa melihat daftar prodi yang terakreditasi pada PT di Kabupaten Rejang Lebong. Seperti kita ketahui, di kabupaten Rejang Lebong ada 4 PT, yaitu STAIN, Poltek Raflesia, Poltekes Kemenkes dan Stiper. Khusus untuk Poltekkes, masih diakreditasi oleh Kemenkes, namun setelah tahun 2015, akan diakreditasi oleh BAN-PT. Dari web BAN-PT (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php), pilih untuk kopertis wilayah 2, dari 4 perguruan tinggi di Rejang Lebong, alhamdulilah sudah ada prodi yang terakreditasi A, sebagian B, dan sebagian lagi masih C. Bagi prodi yang masih C, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola agar segera berbenah dan ke depannya terakreditasi B.
Sebagai gambaran jelasnya, di STAIN Curup dari 11 prodi ada 1 prodi terakreditasi A, 6 prodi terakreditasi B dan 4 prodi terakreditasi C. Sementara di Poltek Raflesia, dari 4 prodi yang ada, 1 prodi terakreditasi B dan 3 prodi terakreditasi C. Sedangkan di Stiper Rejang Lebong, 2 prodi yang ada terakreditasi C. Sementara untuk Poltek Kemenkes Bengkulu di Curup ke 2 prodinya terakreditasi B.
Akreditasi Dan Dunia Kerja
Nah sekarang saat ramai lowongan CPNS, beberapa alumni prodi tertentu baru merasakan saat ijazahnya ditolak karena berasal dari prodi yang tidak/belum terakreditasi. Artinya jaminan mutu lulusannya masih diragukan dan tidak bisa distandarisasi. Bahkan di lowongan CPNS di Kementerian, mensyaratkan minimal ijazah S1 terakreditasi B yang bisa mendaftar.
Namun demikian, belum semua daerah mensyaratkan ketat, dan cukuplah dari prodi yang terakreditasi saja (artinya sama dengan C) bisa ikut melamar.
Sementara, di beberapa perusahan pemerintah/BUMN dan swasta, nampaknya masalah ijazah dari prodi atau PT terakreditasi bonafid (B atau A) ikut mempengaruhi keberhasilan saat melamar kerja, serta kesuksesan seniornya dari PT tersebut ikut berpengaruh pada perekrutan adik-adik kelasnya. Makanya, ada istilah mafia alumni dari PT tertentu saja yng mendominasi di suatu BUMN atau perusahaan swasta, semacam jaringan perekrutan sesama geng alumni PT ternama saja yang diterima. Dan ini tentunya terkait dengan jaminan mutu lulusannya, karena dari PT yang terakreditasi baik.