Mohon tunggu...
Tri Mulyani Dewi
Tri Mulyani Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Biasa

Mengukir Aksara

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

"Peran Hukum Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia"

4 Oktober 2018   15:05 Diperbarui: 26 April 2020   21:44 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau pertentangan hukum Islam diterapkan dalam negeri pasti selalu ada yang beranggapan bahwa memang benar adanya hukum Islam itu wajib di tegakkan maupun diterapkan di dunia ini serta menafikan yang lainnya pula karena mereka menganggap serta mengklaim bahwa agama Islam yang paling pantas untuk diterapkan dalam kehidupannya tanpa selain itu harus dinafikkan, sebenarnya hal tersebut salah, semua agama samawi itu tertuju semuanya kepada Allah, hanya saja caranya sama tetapi ada beberapa yang berbeda karena Alquran datang kepada umat dulu dan sampai zaman sekarang yang milenial ini, hanya agama ini mencakupi semua kitab samawi yang sebelumnya seperti kitab samawi Taurat, Zabur, Injil, dan lain-lainnya, lantas bagaimana pertentangan dari dalam negeri yang terus berkelanjutan dalam hukum Islam. Kalau penerapan hukum kita tidak bisa mengambil kebijakan sendiri (Qs. Ali-Imran). Nabi pernah ditegur oleh Allah saw melalui perantara malaikat Jibril "Wahai Nabi Muhammad berlemah lembutlah kepada mereka, jika kamu keras kepada mereka yang merupakan kaum Quraisy dan kaum jahiliyah Arab itu maka mereka akan kabur darimu, maka berlemah lembutlah kepada mereka, maka maafkanlah mereka dan mintalah istighfar untuk mereka dan musyawarahlah".

Dari uraian di atas bahwasannya saya dapat mengambil ibroh dengan Nabi yang suci tersebut masih memiliki keinginan untuk bermusyawarah kepada para sahabatnya, contoh pada perang Uhud, Nabi memiliki strategi perang yang luar biasa, padahal Nabi hanya mengatur strateginya, tetapi kenyataanya tidak seperti itu. Nabi tetap bermusyawarah dengan para sahabatnya, karena Nabi semua fisiknya sama seperti manusia, tetapi kalau masalah Insannya Nabi memiliki ubudiyahnya akmaludin atau paling sempurnanya manusia. Berarti jikalau sudah mengetahui Islam sebagai sempurna juga tidak bisa menafikan hukum agama yang lain di satu sisi kita perlu adanya musyawarah serta meminta pendapat mereka yang mana saat ini kita berhak untuk berbicara dan mengeluarkan pendapatnya, maka dari itu di dalam Islam kita diajarkan siar-siar perbandingan agama, itulah yang paling penting, supaya kita mengetahui bagaimana perkembangan agama ini, juga kita memiliki pengetahuan yang baru. Kalau hukum Islam itu berpengaruh ke semua umat, contohnya semua yang di lakukan di dunia ini pasti memiliki efek yakni ada asar dan muasir, ada yang kita lakukan ada dampak, ada sebab dan ada akibat, hukum Islam ketika diterapkan tanpa menafikan hukum yang lainnya maka akan berdampak pula kepada umat yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun