Mohon tunggu...
Tri Fitriani
Tri Fitriani Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Pendidikan Ekonomi PPG Prajab Gel.1

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Fondasi Pendidikan Indonesia

28 Januari 2023   17:46 Diperbarui: 28 Januari 2023   17:49 12995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan yang bermutu adalah proses pembelajaran yang berjalan dengan baik dan memperoleh peserta didik yang mencerminkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pendidikan nasional dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Dalam konsep Pendidikan Bapak Ki Hadjar Dewantara yang dikenal dengan sistem among yaitu mendidik anak dengan kasih sayang, memanusiakan manusia, yang harus memerdekakan manusia dalam segala aspek kehidupan baik secara fisik, mental, jasmani dan rohani. Ada tiga prinsip dalam sistem among yaitu Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani.

Pancasila sebagai entitas bangsa Indonesia merupakan negara yang memiliki ciri khas tersendiri yaitu adanya keberagaman nilai yang terkandung di dalamnya, seperti bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila sebagai identitas bangsa indonesia adalah sebagai dasar negara dan ideologi nasional indonesia. Identitas nasional berkaitan dengan nilai-nilai keberagaman khas yang dimiliki oleh masyarakat. Manusia Indonesia adalah identitas manusia yang menghayati nilai-nilai kemanusiaan dalam keberagaman budaya, suku, agama, ras, bahasa dan etnik yang menyatukan masyarakat Indonesia. Dengan keberanekaragaman tersebut Indonesia disebut sebagai bangsa yang multukultural.

Dalam proses pembelajaran tentang penghargaan dan penghayatan terhadap kebhinekatunggalikaan yaitu peserta didik menanamkan karakter jiwa yang toleransi kepada teman yang berbeda keyakinan, latar belakang budaya, suku dan ras. Penghayatan nilai-nilai Pancasila yang ada di sekolah menguatkan identitas manusia Indonesia dengan penguatan Profil Pelajar Pancasila yang merupakan kompetensi dan karakter esensial yang dapat dipelajari lintas disiplin ilmu tertuang dalam enam dimensi yaitu : Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, Berkebhinekaan global, Mandiri, Kreatif, Gotong royong, Bernalar kritis baik ketika berada dilingkungan sekolah maupun di dalam kelas (Sufyadi, dkk 2021:3).

Dalam upaya penguatan nilai-nilai profil pelajar pancasila pada peserta didik, guru harus memiliki kemampuan utama sebagai teladan yang dapat di contoh oleh peserta didik. Setiap dimensi memiliki beberapa elemen yang menggambarkan lebih jelas kompetensi dan karakter esensial dengan tahap perkembangan peserta didik serta sebagai acuan bagi pembelajaran dan asesmen, indikator kinerja pada setiap elemen dipetakan pada setiap fase. Selain itu, dalam mewujudkan profil pelajar pancasila guru dapat melakukan kegiatan sebagai berikut untuk menumbuhkan nilai-nilai pancasila pada diri peserta didik:

  • Melakukan kegiatan berdoa sebelum dan sesudah belajar
  • Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya sebelum proses pembelajaran
  • Menyanyikan lagu kebangsaan nasional di jam pelajaran terakhir
  • Menayangkan film dan cerita-cerita inspiratif dalam kegiatan pembelajaran.
  • Memberikan nasihat dan cerita motivasi yang membangkitkan semangat peserta didik
  • Menanamkan kebiasaan positif kepada peserta didik, seperti gotong royong, membuang sampah, piket, dan sebagainya.
  • Penugasan yang memicu pada kreativitas dan budaya kemandirian. Seperti membatik, observasi di museum, studi kasus mengenai fenomena sosial dan lain sebagainya

Referensi:

Sufyadi, dkk. (2021). Pembelajaran Paradigma Baru. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Diperbanyak Oleh CV Sinar Grafika

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun