Mohon tunggu...
TRI BUDI
TRI BUDI Mohon Tunggu... -

Arek Suroboyo.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tabu Berkata Haram dalam Berbisnis di Indonesia

12 Januari 2012   04:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:00 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemeo yang sudah terlanjur berkembang di masyarakat dengan pernyataan :” Sekarang jaman susah Mas, jangankan cari yang halal, cari yang haram saja susah...”. Dalam pemeo ini seolah masyarakat meng-amini kenyataan bahwa tidak ada salahnya mencari rejeki meskipun itu haram dari pada keluarga tidak makan. Inilah yang akhirnya begitu mewarnai kehidupan ekonomi dan bisnis di Indonesia. Mari kita perhatikan lingkungan disekitar kita, sebut saja disepanjang jalan Letjen. Suprapto atau yang lebih dikenal dengan Cempaka Putih. Mulai dari ujung jalan Galur menuju arah Pulogadung kita akan melihat begitu banyak tulisan “Jaminan BPKB, dana langsung cair.”. Proses cepat gadai HP/ Laptop”. “Kredit kilat jaminan BPKB” serta tulisan lain yang bisa memikat masyarakat yang memang benar-benar kepepet. Lha tulisan-tulisan itu kan sebuah banner atau apalah yang memang biasa kita gunakan untuk menarik konsumen..?. Lantas apanya yang salah..???. Yang salah bukanlah tulisan atau medianya, namun hakekat bisnis itulah yang perlu kita soroti. Adakah hal ini bertentangan dengan undang-undang..???. Tentu saja tidak, karena undang-undang kita tidak mengatur akan hal ini. Namun bila kita cermati lebih dalam, bisnis ini tidak ubahnya dengan rentenir, yang mengambil kesempatan dalam kesempitan seseorang. Kalau dalam kacamata Islam, jelas hal seperti ini adalah haram. Haram karena dalam pengembalian kredit sangatlah memberatkan bagi yang punya hutang. Tapi kan pelakunya mau..???. Dan tentunya berbagai kiat membela diri pasti akan muncul bagi pelaku bisnis ini, bahwa bisnis ini tidak haram. Lalu..bagaimana dunia bisnis memandangnya..?Inilah contoh pertama bahwa berkata haram dalam berbisnis di Indonesia adalah tabu meskipun hal ini jelas merugikan konsumen, namun bagi pemodal yang merasa memberikan pinjaman ini adalah halal.
Contoh berikutnya terpampang sangat jelas setiap pagi dan sore di Jakarta, yaitu lalu lintas jalan di jalan tol. Lho apanya yang haram..?. Begini,.. dalam layanannya kepada pelanggan penyelenggara tol dengan gagahnya menulis “ Kecepatan minimal 60 km/jam. Truk dengan kecepatan kurang dari 60 km/jam dilarang masuk.”. Ini menandakan betapa penyelenggara layanan jalan tol sudah memproklamirkan bahwa dengan menggunakan jalan tol maka kecepatan yang bisa diperoleh minimal adalah 60 km/jam. Apa yang terjadi setiap pagi dan sore di jalan tol Jakarta..??. Ternyata kecepatan yang dijanjikan oleh penyelenggara jalan tol 60 km/jam hanya bisa dijalani dengan kecepatan 20 km/jam atau bahkan 10 km/jam. Haramkah...???. Tentu saja tidak, karena MUI pun tidak menerbitkan fatwa haram. Lalu..???. Begini,.. bila kita ibaratkan dengan perdagangan riteil, anggap saja kita beli satu kilo telur ayam,.. kemudian kita hanya diberikan ¼ kg. Bagaimana reaksi kita..???. Dengan harga yang sama tentunya pedagang telur tersebut tidak akan berani mengurangi sampai sedrastis itu, paling-paling dari 1 kilogram yang biasanya berisi 16 butir, kini menjadi 15 butir. Praktik ini dalam Islam jelas sangat dilarang, atau bisa dibilang Haram. Begitu pula dengan pola bisnis yang diterapkan penyelenggara jalan tol, dengan harga sama dengan 1 kilogram kita sebagai pengguna jasa hanya menerima ¼ atau bahkan hanya 1/8 dari janjinya. Ditambah lagi, dengan ketentuan yang sangat irrasional dengan alasan untuk pemeliharaan dan lain sebagainya, tarif tol selalu naik setiap 2 tahun. Sebuah kenyataan, bahwa kita tidak mengenal kata haram dalam berbisnis di Indonesia.
Contoh lain lagi yang mungkin bisa juga direnungkan adalah premium, yang kata penguasa perlu subsidi trilliunan untuk dapat memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Penguasa mengklaim bahwa BBM jenis premium hanya diperuntukkan bagi rakyat kurang mampu. Namun kenyataannya adalah begitu banyak pemilik mobil pribadi yang juga ikutan mengkonsumsi BBM jenis ini, walaupun sebuah lembaga ikutan berkomentar bahwa mengkonsumsi premium untuk warga negara yang mampu beli pertamax adalah haram hukumnya. Sesungguhnya,.. haramkah bila kita mampu namun beli premium untuk mobil pribadi kita..??. Tentu saja tidak, karena dalam hadist manapun tidak pernah akan ketemu yang namanya beli bensin itu haram.Lantas,..???. Apa hubungannya ekonomi Indonesia dengan perbuatan halal haram..?. Inilah kenyataan yang terjadi di negeri ini. Ketika penguasa berbincang tentang sibsidi BBM, adakah motif lain yang perlu diwaspadai..?. Tanpa basa-basi, berbagai perusahaan pengisian bahan bakar atau rakyat biasa menyebutnya Pom bensin milik asing bercokol di negeri ini, dan sejak itu berbagai kiat dan alasan penguasa untuk meyakinkan rakyat bahwa BBM yang biasa di konsumsi rakyat itu bersubsidi sehingga negara harus menanggung beban trilyunan rupiah. Intinya, rakyat harus mengerti bahwa negara terbebani trilyunan rupiah gara-gara rakyat beli premium. Dan nanti mulai 1 April 2012 rakyat yg punya mobil pribadi sudah tidak boleh mengkonsumsi premium, dan harus membeli pertamax atau BBM produk asing yang sudah lama tidak laku dinegeri ini. Lantas..??? adakah kebijakan seperti ini menjadi haram..??. Pastinya, ya...!! Lho.. kan hadist yang menyebut aturan seperti itu haram nggak ada..??. Kenapa dikatakan haram..?. Ya,.. karena aturan ini mudah dicurigai sebagai membela kepentingan negara lain dibandingkan dengan kepentingan rakyat sendiri. Kalau memang premium disubsidi, kenapa tidak diberikan pemahaman yang kuat agar rakyat paham sehingga subsidi bisa dihilangkan dan mensosialisasikan kepada rakyat agar menggunakan premium tanpa subsidi buatan negeri sendiri. Ini lebih nasionalis dibanding dengan membeli produk asing. Kenapa penguasa tidak berani mencabut subsidi untuk mengatur negeri yang lebih rapih secara ekonomi..??. Lagi-lagi, kita selalu mencurigai penguasa negeri ini,..karena dengan mencabut subsidi dikhawatirkan rakyat tidak percaya lagi atas janji-janji yang pernah terpatri. Inilah potret tabu berkata haram dalam ekonomi negeri ini. Semua dihalalkan,...tidak ada kata haram dalam ekonomi negeri ini. Berbisnis apalagi berpolitik,.. semuanya halal meskipun rakyat selalu dirugikan dengan niat-niat busuk yang terselubung di dalamnya.

3.BS

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun