Mohon tunggu...
Tri Budhi Sastrio
Tri Budhi Sastrio Mohon Tunggu... Administrasi - Scriptores ad Deum glorificamus

SENANTIASA CUMA-CUMA LAKSANA KARUNIA BAPA

Selanjutnya

Tutup

Puisi

Essi Nomor 187: Melaporkan Sang Kabareskrim ke Bareskrim

14 April 2021   11:28 Diperbarui: 14 April 2021   11:27 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://klikjatim.com/dituduh-bermasalah-setoran-bank-di-medsos-perempuan-muda-lapor-polisi/

Essi 187 -- Melaporkan Sang Kabereskrim ke Bareskrim
Tri Budhi Sastrio

Hanya enam orang di ruangan itu dan mereka saling
          pandang penuh makna.
Bagaimana, tanya yang paling tinggi di antara mereka
     dengan suara khasnya,
Apakah berita pada sejumlah media nasional yang
     mengutip info si jurubicara,
Bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK
     eh ... mereka diperiksa juga,
Sudah cukup untuk digunakan sebagai bahan guna
     melaporkan si beliaunya?
Setelah saling pandang, yang empat anggukkan
     kepala minus sang jurubicara.
Jadi setuju? .. kembali anggukan ... kembali
     senyuman ... kembali seia-sekata.
Baiklah, hari ini juga kita akan ke Bareskrim Polri
     guna laporkan sang kepala
Yang telah melanggar undang-undang KPK,
     ayo siapkan redaksi laporannya.  
Setelah sekali lagi saling pandang, lima komisioner
     dan satu jurubicara KPK
Berdiri, rapikan celana, hentakkan sepatu, gantian
     ke luar dan babak ketiga,
Setelah penetapan tersangka, penggeledahan
     Korlantas, akhirnya.jadi juga,
Mengadukan sang buaya langsung ke sarangnya,
     dan mungkin ini sialnya ...
Menurut undang-undang mereka tidak boleh
     menolak laporan babak ketiga.

Dasar pertama mengapa Kabareskrim dilaporkan ke
     Bareskrim tentu saja
Sejumlah pasal dan ayat dalam undang-undang
     tentang KPK, UU 30/2002.
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi, begitu
     pasal 50 ayat 3 berkata,
Sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1),
Kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi
     melakukan penyidikannya.
Jelas-jelas KPK sudah menetapkan dan
     mengumumkan siapa tersangka,
Kemudian melakukan penggledahan BB berdasarkan
     hak kewenangannya,
Eh beberapa hari kemudian Kabareksrim malah
     nekad tetapkan tersangka
Yang persis sama dan kemudian menahannya dan
     kemudian segera saja
Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang
     telah ditetapkan oleh KPK.
Singkat kata undang-undang mengatakan kepolisian
     dan kejaksaan harusnya
Tidak lagi berwenang melakukan penyidikan dan
     hentikan dengan segera
Setelah KPK menyatakan telah menyidik kasus
     yang sama, eh ... nyatanya
Penyidikan dan penahanan justru segera saja
     dilakukan oleh sang kepala.
Benar-benar pelanggaran yang amat sangat
     disengaja tetapi lalu bagaimana
Dengan ketentuan dalam undang-undang lainnya
     yang menyatakan bahwa
Pihak kepolisian -- dalam ini Bareskrim -- berhak
     melakukan dengan segera
Penyidikan segala sesuatu yang ada berkaitan
     dengan korupsi uang negara?
Ketentuan itu tentu saja ada dan sah dan masih
     berlaku, tetapi jangan lupa
Ketentuan ini dalam bahasa hukum ketentuan
     umum namanya karenanya
Haruslah mengalah pada ketentuan yang sangat
     khusus seperti UU KPK.
Pasal dan ayat lain tentu saja masih ada dan bisa
     sebagai penopangnya,
Hanya saja akal sehat, logika, dan jalan pikiran
     orang awam nan sederhana
Ada kalanya jauh lebih bermakna guna ungkap
     mana penyidikan rekayasa
Mana pula penyidikan yang lurus-lurus saja
     sesuai dengan fakta buktinya.

Bayangkan saja, pada mulanya selalu berkata
     bahwa tidak cukup fakta
Guna membawa masalah korupsi simulator di sarang
     aligator ke jaksa,
Tetapi setalah KPK menetapkan satu petinggi utama
      sebagai tersangka,
Wah ... tiba-tiba saja banyak buktinya guna
     menaikkan status terperiksa,
Bahkan dilanjut dengan tindakan menahan segala ...
     bah, amat kentara,
Jika motifnya hambat semua langkah KPK dengan
     gunakan banyak cara.
Ayo pucuk bhayangkara negara, jika tidak ingin
     nama dan rasa percaya
Yang sejauh ini sudah hancur lebur tidak terkira
     di lembah ngarai sana,
Menjadi semakin hancur berkeping-keping lalu
     bisa saja sirna begitu saja,
Akhiri saja tingkah tengik yang tidak guna, agar
     simpati dan rasa percaya,
Segera pulih dan kharisma yang pernah berpendar
     lindungi semua warga,
Kembali menunjukkan warna gemilangnya ...
     bravo wahai bhayangkara ...

Engkaulah sebenarnya andalan kami semua,
     tak hanya keamanan semata
Tetapi juga sejahtera ... dan untuk sejahtera
     tidak boleh ada uang negara
Dirompak begitu saja oleh mereka yang mendapat
     mandat jadi pengelola.
Karenanya menangkap, menyidik dan serahkan
     BAP para koruptor durjana
Tentu saja tugasmu juga, ada undang-undangnya,
     ada juga peraturannya.
Jadi tidak ada yang salah dengan langkah yang
     satu ini tetapi manakala
Kolega kalian juga pelakunya, dan setelah giat
     berkelit ke sini dan ke sana,
Rekayasa yang ini manipulasi yang itu, dan
     ujung-ujungnya terus saja ada
Perompakan uang negara, sementara para pelaku
     eh malah semakin jaya,
Kan sudah benar jika komisi yang memang sengaja
     dibentuk guna penyirna
Masalah-masalah yang seperti ini tiba-tiba bertindak
     lugas gagah perwira?
Karenanya ayo jangan halang-halangi mereka,
     apalagi bukankah kau juga
Yang harus mendukung komisi yang wewenangnya
     setinggi mega-mega
Tetapi olah krida dan sarananya perlu dukungan
     oleh semua bhayangkara?

Orang-orang awam sederhana pasti akan
      bersorak riang gembira manakala
Kalian bhayangkara negara tiba-tiba maju ke depan
     dan sigap menepuk dada
Sambil berkata tiba masanya untuk berbenah tuntas
     sampai ke akar-akarnya.
Silahkan kuak semua perompak negara yang menyaru
     sebagai bhayangkara.
Mungkin saja para perwira akan habis tak bersisa
     tetapi jika setelahnya bisa
Ya bisa menjadi bhayangkara negara, pelindung
     serta pengayom semuanya,
Kami rela ... kami berlapang dada ... kami ini
     bhayangkara negara nan mulia
Martabat dan kehormatan adalah segala-galanya
     karenanya manalah bisa
Kami menjaga itu semua manakala pekerjaannya
     merompak uang negara?
Martabat dan kehormatan hilang saat itu juga
     walau belum terkuak rahasia.

Dan ... laporan KPK yang masuk  dengan segera
     menjadi prioritas utama.
Bravo bhayangkara negara, martabat dan
     kehormatan belum pulih semua
Tetapi tanda-tandanya sudah sejelas mega-mega
     pantulkan batara surya.
 
Essi nomor 187 -- SDA10082012 -- 087853451949

Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun