Essi 187 -- Melaporkan Sang Kabereskrim ke Bareskrim
Tri Budhi Sastrio
Hanya enam orang di ruangan itu dan mereka saling
     pandang penuh makna.
Bagaimana, tanya yang paling tinggi di antara mereka
   dengan suara khasnya,
Apakah berita pada sejumlah media nasional yang
   mengutip info si jurubicara,
Bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK
   eh ... mereka diperiksa juga,
Sudah cukup untuk digunakan sebagai bahan guna
   melaporkan si beliaunya?
Setelah saling pandang, yang empat anggukkan
   kepala minus sang jurubicara.
Jadi setuju? .. kembali anggukan ... kembali
   senyuman ... kembali seia-sekata.
Baiklah, hari ini juga kita akan ke Bareskrim Polri
   guna laporkan sang kepala
Yang telah melanggar undang-undang KPK,
   ayo siapkan redaksi laporannya. Â
Setelah sekali lagi saling pandang, lima komisioner
   dan satu jurubicara KPK
Berdiri, rapikan celana, hentakkan sepatu, gantian
   ke luar dan babak ketiga,
Setelah penetapan tersangka, penggeledahan
   Korlantas, akhirnya.jadi juga,
Mengadukan sang buaya langsung ke sarangnya,
   dan mungkin ini sialnya ...
Menurut undang-undang mereka tidak boleh
   menolak laporan babak ketiga.
Dasar pertama mengapa Kabareskrim dilaporkan ke
   Bareskrim tentu saja
Sejumlah pasal dan ayat dalam undang-undang
   tentang KPK, UU 30/2002.
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi, begitu
   pasal 50 ayat 3 berkata,
Sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1),
Kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi
   melakukan penyidikannya.
Jelas-jelas KPK sudah menetapkan dan
   mengumumkan siapa tersangka,
Kemudian melakukan penggledahan BB berdasarkan
   hak kewenangannya,
Eh beberapa hari kemudian Kabareksrim malah
   nekad tetapkan tersangka
Yang persis sama dan kemudian menahannya dan
   kemudian segera saja
Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang
   telah ditetapkan oleh KPK.
Singkat kata undang-undang mengatakan kepolisian
   dan kejaksaan harusnya
Tidak lagi berwenang melakukan penyidikan dan
   hentikan dengan segera
Setelah KPK menyatakan telah menyidik kasus
   yang sama, eh ... nyatanya
Penyidikan dan penahanan justru segera saja
   dilakukan oleh sang kepala.
Benar-benar pelanggaran yang amat sangat
   disengaja tetapi lalu bagaimana
Dengan ketentuan dalam undang-undang lainnya
   yang menyatakan bahwa
Pihak kepolisian -- dalam ini Bareskrim -- berhak
   melakukan dengan segera
Penyidikan segala sesuatu yang ada berkaitan
   dengan korupsi uang negara?
Ketentuan itu tentu saja ada dan sah dan masih
   berlaku, tetapi jangan lupa
Ketentuan ini dalam bahasa hukum ketentuan
   umum namanya karenanya
Haruslah mengalah pada ketentuan yang sangat
   khusus seperti UU KPK.
Pasal dan ayat lain tentu saja masih ada dan bisa
   sebagai penopangnya,
Hanya saja akal sehat, logika, dan jalan pikiran
   orang awam nan sederhana
Ada kalanya jauh lebih bermakna guna ungkap
   mana penyidikan rekayasa
Mana pula penyidikan yang lurus-lurus saja
   sesuai dengan fakta buktinya.
Bayangkan saja, pada mulanya selalu berkata
   bahwa tidak cukup fakta
Guna membawa masalah korupsi simulator di sarang
   aligator ke jaksa,
Tetapi setalah KPK menetapkan satu petinggi utama
   sebagai tersangka,
Wah ... tiba-tiba saja banyak buktinya guna
   menaikkan status terperiksa,
Bahkan dilanjut dengan tindakan menahan segala ...
   bah, amat kentara,
Jika motifnya hambat semua langkah KPK dengan
   gunakan banyak cara.
Ayo pucuk bhayangkara negara, jika tidak ingin
   nama dan rasa percaya
Yang sejauh ini sudah hancur lebur tidak terkira
   di lembah ngarai sana,
Menjadi semakin hancur berkeping-keping lalu
   bisa saja sirna begitu saja,
Akhiri saja tingkah tengik yang tidak guna, agar
   simpati dan rasa percaya,
Segera pulih dan kharisma yang pernah berpendar
   lindungi semua warga,
Kembali menunjukkan warna gemilangnya ...
   bravo wahai bhayangkara ...
Engkaulah sebenarnya andalan kami semua,
   tak hanya keamanan semata
Tetapi juga sejahtera ... dan untuk sejahtera
   tidak boleh ada uang negara
Dirompak begitu saja oleh mereka yang mendapat
   mandat jadi pengelola.
Karenanya menangkap, menyidik dan serahkan
   BAP para koruptor durjana
Tentu saja tugasmu juga, ada undang-undangnya,
   ada juga peraturannya.
Jadi tidak ada yang salah dengan langkah yang
   satu ini tetapi manakala
Kolega kalian juga pelakunya, dan setelah giat
   berkelit ke sini dan ke sana,
Rekayasa yang ini manipulasi yang itu, dan
   ujung-ujungnya terus saja ada
Perompakan uang negara, sementara para pelaku
   eh malah semakin jaya,
Kan sudah benar jika komisi yang memang sengaja
   dibentuk guna penyirna
Masalah-masalah yang seperti ini tiba-tiba bertindak
   lugas gagah perwira?
Karenanya ayo jangan halang-halangi mereka,
   apalagi bukankah kau juga
Yang harus mendukung komisi yang wewenangnya
   setinggi mega-mega
Tetapi olah krida dan sarananya perlu dukungan
   oleh semua bhayangkara?
Orang-orang awam sederhana pasti akan
   bersorak riang gembira manakala
Kalian bhayangkara negara tiba-tiba maju ke depan
   dan sigap menepuk dada
Sambil berkata tiba masanya untuk berbenah tuntas
   sampai ke akar-akarnya.
Silahkan kuak semua perompak negara yang menyaru
   sebagai bhayangkara.
Mungkin saja para perwira akan habis tak bersisa
   tetapi jika setelahnya bisa
Ya bisa menjadi bhayangkara negara, pelindung
   serta pengayom semuanya,
Kami rela ... kami berlapang dada ... kami ini
   bhayangkara negara nan mulia
Martabat dan kehormatan adalah segala-galanya
   karenanya manalah bisa
Kami menjaga itu semua manakala pekerjaannya
   merompak uang negara?
Martabat dan kehormatan hilang saat itu juga
   walau belum terkuak rahasia.
Dan ... laporan KPK yang masuk  dengan segera
   menjadi prioritas utama.
Bravo bhayangkara negara, martabat dan
   kehormatan belum pulih semua
Tetapi tanda-tandanya sudah sejelas mega-mega
   pantulkan batara surya.
Â
Essi nomor 187 -- SDA10082012 -- 087853451949