Mohon tunggu...
Triayu Alami
Triayu Alami Mohon Tunggu... Diplomat - Belajar menulis

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anak Berkebutuhan Khusus Tidak Lagi Didiskriminasi di Ranah Pendidikan

2 Desember 2020   15:00 Diperbarui: 2 Desember 2020   15:07 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar anak berkebutuhan khusus. Dok: cermati.com


Masyarakat indonesia lebih mengenal anak yang berkebutuhan khusus hanya boleh dan bisa di sekolah luar biasa (SLB). Dimana sekolah tersebut adalah sekolah yang memang khusus untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus. 

Anak-anak yang berkebutuhan khusus sendiri adalah anak-anak yang memiliki keterbatasan pada aspek perkembangan nya, baik secara fisik, kognitif dan juga emosi. Orang ramah menyebut anak tersebut dengan  penyandang cacat (disability). 

Tentu saja anak-anak dengan keterbatasan ini membutuhkan perhatian khusus dalam pembelajaran dan melakukan kehidupan sehari-hari, seperti anak-anak dengan tunarungu (tidak dapat mendengar), tunanetra (tidak dapat melihat), tunawicara (tidak dapat berbicara), mereka tidak dapat menggunakan sebagian panca indera nya. Namun bukan berarti anak-anak ini tidak mendapatkan hak yang semestinya mereka dapatkan, yaitu hak belajar dan mendapatkan pendidikan. Tentu saja dalam pelayanan pendidikannya sendiri pasti beda dengan anak yang lain begitupun dengan metode pembelajarannya.


Lembaga pendidikan sekolah luar biasa (SLB) berbeda dengan pendidikan inklusif, keduanya sama-sama memberikan pelayanan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus. Perbedaannya, sekolah luar biasa (SLB) adalah sekolah khusus yang hanya mengutamakan anak berkebutukhan khusus atau disability. 

Sedangkan pendidikan inklusi adalah sekolah reguler atau umum yang memberikan pelayanan pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusi mencampurkan anak yang normal pada umumnya dengan anak berkebutuhan khusus dalam satu sekolah. Untuk itulah tidak semua sekolah mendapatkan izin dari pemerintah untuk melaksanakan pendidikan inklusif. 

Jadi, sudah tahu kan pengertian anak berkebutuhan khusus itu apa?

Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami gangguan pada panca indera nya sehingga tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari dengan optimal.

Apakah anak berkebutuhan khusus itu hanya anak yang mengalami kecacatan pada sebagian tubuhnya?

Pada dasarnya anak yang berkebutuhan khusus adalah anak yang membutuhkan perhatian khusus dibandingkan dengan anak-anak normal pada umumnya.

Anak berkebutuhan khusus juga membutuhkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhan nya. Tidak hanya pada anak yang cacat dengan memakai alat bantu kursi roda dan sebagainya namun anak berkebutuhan khusus juga dialami anak yang tidak cacat namun tetap membutuhkan perhatian dan fasilitas yang khusus, misalnya anak yang memiliki gangguan penglihatan seperti minus maka anak ini juga dikatakan anak dengan berkebutuhan khusus karena membutuhkan. 

Perhatian khusus dimana anak tersebut harus ditempatkan pada tempat duduk yang dekat dengan papan tulis agar dapat melihat dengan jelas, anak tersebut juga membutuhkan fasilitas khusus yaitu kaca mata yang sesuai dengan ukuran minusnya.

Jadi anak yang berkebutuhan khusus adalah anak yang membutuhkan perhatian khusus dalam kehidupan sehari-hari maupun pada proses belajar nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun