Mohon tunggu...
Dewi Pika Lumban Stone
Dewi Pika Lumban Stone Mohon Tunggu... Associates Lawyer -

No mistake, no change...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dasar Hukum Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah yang Terbit Sebelum Tahun 1997

21 April 2017   14:48 Diperbarui: 22 April 2017   00:00 29859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

penetapan batas-batasnya.

Pasal 4 ayat (2), (3):

(2) peta itu memperlihatkan dengan jelas segala macam hak atas tanah didalam desa dengan batas-batasnya baik yang kelihatan maupun yang tidak.

(3) selain batas-batas tanah pada peta itu dimuat pula nomor pendaftaran, nomor buku tanah, nomor surat ukur, nomor pajak (jika mungkin), tanda batas dan sedapat-dapatnya juga gedung-gedung, jalan-jalan, saluran air dan lain-lain benda tetap yang penting.

Pasal 6 (1):

Setelah pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 selesai, maka semua peta dan daftar isian yang bersangkutan ditempatkan dikantor Kepala Desa selama tiga bulan untuk memberi kesempatan kepada yang berkepentingan mengajukan keberatan-keberatan mengenai penetapan batas-batas tanah dan isi daftar-daftar isian itu.

  • Pasal 11 ayat (2) :
  • Bentuk surat ukur serta cara mengisinya ditetapkan oleh Menteri Agraria dengan ketentuan bahwa surat ukur itu selain memuat gambar tanah yang melukiskan batas tanah, tanda-tanda batas, gedung-gedung, jalan-jalan, saluran air, dan lain-lain benda penting, harus memuat pula : 

nomor pendaftarannya;

nomor dan tahun surat ukur/buku tanah;

nomor pajak;

uraian tentang letak tanah;

ukuran tentang keberadaan tanah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun