Mohon tunggu...
Tri Anung Anindita
Tri Anung Anindita Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Riau.. Just share something in my mind !!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dasar Hukum Pendaftaran Tanah

18 Oktober 2012   07:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:42 2986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang – undangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria adalah sebuah undang – undang yang memuat dasar- dasar pokok di bidang agrarian yang merupajan landasan bagi usaha pembaharuan hukum agrarian guna dapat diharapkan memberikan adanya jaminan kepastian hukum yang bagi masyarakat dalammemanfaatkan fungsi bumi ,air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk kesejahterasn bersama secara adil.Tegasnya ialah untuk mencapai kesejahteraan dimanan masayarakat dapat secara aman melaksankan hak dan kewajiban yang diperolehnya sesuai dengan peraturan yang telah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak dan kewajiban tersebut.
Ita – cita kepastian hukum merupakan tujuan Undang – Undang Pokok Agraria dan yang dipandang membawa ketidak pastian hukum antara lain berkenaan dengan hak –hak atas tanah menurut hukum adat yang tidak terdaftar. Undang –Undang Pokok Agraria dalam rangka cita –cita kepastian hukum telah menentukan menegenai wajib pendaftaran tanahterhadap hak –hak tertentu atas termasuk didalamnya hak- hak atas tanah menurut hukum adat.
Prof.Mr.Dr. Sudargo Gautama dan Ny.G.SukaharBadwi,SH dalam buku beliau Tafsiran Undang–Undang Pokok Agraria halaman 39 mengemukakan sebagai berikut bahwa dengan menentukan bahwa akan diadakan kadester atau pendaftaran tanah untuk semua tanah–tanah yang berada dalam wilayah Republik Indonesia,pemerintah telah mengedepankan bahwa hukum agraria yang baru ini akan disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang dikenal dengan dalam stelsel–stelsel hukum agraria di negara–negara modern . Dengan adanya pendaftaran tanah ini barulah dapat dijamin tentang hak–hak daripada seseorang di atas tanah.
Adanya jaminan kepastian hukum ini tercantum dalam ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang – Undang Pokok Agraria yang berbunyi :
“ Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia menurut ketentuan – ketentuan yang di atur dengan Peraturan Pemerintah “
Ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang – undang Pokok Agraria tersebut di atasadalah merupakan ketentuan yang ditunjukkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wialyah Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut di atas merupakan keharusan dan kewajiban bagi pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan pendaftaran tanah.Telah ditentukan bahwa demi kepastian hukum Pemerintah akan mengadakan pendaftaran tanah di Indonesia.
Sekarang akan kita saksikan lagi beberapa ketentuanyang mengatur tentang pendaftaran dari pada hak – hak tertentu atas tanah. Ketentuan –ketentuan yang mengatur tentang pendaftaran daripada hak – hak atas ini disebutpula dengan dasar hukum pendaftaran hak atas tanah.
Pasal 23 ayat 1 Undang – Undang Pokok Agraria menentukan bahwa :
“ Hak milik,demikian pula setiap peralihan,hapusnya dan pembebenannya dengan hak –hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 “.
Pasal 32 ayat 1 Undang – Undang Pokok Agararia menentuakan Pula :
“ Hak guna usaha,termasuk syarat –syarat pemberiannya,demikian juga setiap peralihan dan penghapusanhak tersebut,harus didaftarkan menurut ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 “.
Pasal 38 ayat 1 Undang – Undang Pokok Agraria berbunyi sebagai berikut :
“Hak guan bangunan, termasuk syarat –syarat pemberiannya,demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan – ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19”.
Pasal 1 Peraturan menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan menentukan sebagai berikut :
“ Selain hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan maka harus pula didaftarkan menurut ketentuan – ketentuanperaturan pemerintah Nomor 10Tahun 1961 ( Lembaran Negara 1961 Nomor 28 ) ialah :


  1. semua hak pakai ,termasuk yang diperoleh Depatemen – Depatemen. Direktorat dan Daerah –daerah Swatantra sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1953.
  2. semua hak pengelolaan sebagai dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965”.


S
Rangkaian pasal –pasal tersebut diatas merupakan ketentuan –ketentuan yang menjadi dasar huk dari pada pendaftaran hak –hak tertentu atas tanah.
Pasal – pasal tersebut adalh ditunjukkan kepada pemegang hak – hak atas tanah yang bersangkutan untuk harus mendaftarkan hak – hak atas tanahnya masnig – masingdalam rangka memperoleh surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagi alat pembuktian yang kuan pemegang hak atas tanah.
Demikianlah beberapa pasal –pasal yang mengatur tentang dasar hukum pendaftaran tanah dan pendaftaran hak atas tanah.Sedangkan ketentuan ketentuan selanjutnya tentangPendaftaran tanah inidiatur denagn Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian disusul dengan aturan Menteri Agraria serta beberapa peraturan Menteri Dalam Negeri dan Lain –lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun