Mohon tunggu...
Triana Cici
Triana Cici Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Pariwisata semester 5

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Tanggung Jawab Perum Perhutani Dalam Pengelolaan Limbah Lingkungan Hidup Pantai Papuma Kabupaten Jember

8 Desember 2022   16:55 Diperbarui: 8 Desember 2022   17:03 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wisata. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hallo sobat wisata!

Kali ini saya akan memberi sedikit informasi salah satu Wisata Bahari di Indonesia. Di Indonesia memiliki beberapa provinsi yang memiliki objek wisata. Salah satunya Jawa Timur yang terdapat di Kabupaten Jember. Letak Kabupaten Jember sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lumajang dan Probolinggo, Kabupaten Bondowoso di utara, Kabupaten Banyuwangi di timur, Samudera Hindia di selatan. Di Indonesia memiliki beberapa provinsi yang memiliki objek wisata. Salah satunya Jawa Timur yang terdapat di Kabupaten Jember. Yup! Wisata bahari tersebut adalah Pantai Tanjung Putih Malikan atau dikenal Pantai Papuma, ikonik wisata baharinya di Kabupaten Jember. Bagi kalangan wisatawan lokal maupun manca negara, Tanjung Papuma seperti surga dunia. Selain menyuguhkan berbagai panorama yang menyejukkan hati, daratan kecil yang menjorok ke lautan juga menghimpun beragam flora dan fauna khas tropis.

Di balik semua keindahan yang terdapat di Pantai Tanjung Papuma, pada kenyataannya kondisi kawasan wisata Pantai Tanjung Papuma yang ada saat ini sangat memperihatinkan perihal sistem pengelolahan limbah lingkungan hidupnya, mulai dari pemilahan sampah yang tidak ada, sampai terbengkalainya sampah yang berada tidak pada tempatnya, hal ini juga diperparah dengan minimnya papan pengumuman tentang larangan membuang sampah yang ada di lingkungan wisata Pantai Tanjung Papuma dan minimnya tempat sampah di setiap sudut Pantai Papuma.  

Mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga masyarakat di daerah sekitar mengajukan gugatan . Di kutip dari jurnal Prosiding Seminar Nasional tanggung jawab pengelola pantai papuma dalam hal ini pihak perusahaan hutan negara indonesia (Perhutani) dan jasa lingkungan (Jasling) dalam pengelolaan sampah di Papuma yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai pertanggungjawaban yang diatur dalam Pasal 71 dan 74 undang-undang nomor 41 tahun 1999, yang dimana masyarakat berhak mengajukan gugatan terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi di pantai papuma dan meminta biaya untuk digunakan sebagai pemulihan lingkungan kawasan pantai papuma.

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka perlu diadakan upaya terpadu antara pemerintah, pengelola dan pengunjung dalam rangka menciptakan kebersihan, kenyamanan dan ketertiban baik pengelola, pengunjung maupun lingkungan sekitarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun