Mohon tunggu...
NurSalim ZA Lahasina
NurSalim ZA Lahasina Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki fakir ilmu

minat dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cegah Covid 19, Pemerintah Wajib Berikan Perlindungan Maksimal pada Tenaga Kesehatan

1 April 2020   05:48 Diperbarui: 1 April 2020   05:57 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NurSalim ZA Lahasina : Cegah Covid19, Pemerintah Wajib Berikan Perlindungan Maksimal pada Tenaga Kesehatan

Kasus positif covid19 di Indonesia per tanggal 31 Maret 2020 telah mencapai 1.528 Kasus. Di antaranya 136 Meninggal dan baru 81 Sembuh. Persebaran kasusnya telah menjangkau 32 Propinsi di Indonesia. Di Sulawesi Tengah telah terkonfirmasi 3 kasus positif covid19.

Berbagai langkah upaya telah dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah masifnya penyebaran covid19. Di antaranya adalah menyiagakan rumah sakit rujukan baik di nasional maupun di daerah. 

Di Sulawesi Tengah, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu yaitu RSUD Undata Palu, RSUD Kab. Banggai, RSUD Mokopido Toli-Toli, RSUD Kolonedale dan RSUD Anutapura Palu. Ditambah melalui Surat Keputusan Gubernur Sulteng menambah Rumah Sakit Pendukung di Kota Palu dan kabupaten lainnya untuk menangani pasien covid19.

Meski demikian, secara nasional tidak sedikit dokter dan tenaga medis lainnya ikut terpapar covid19. Bahkan ada yang turut wafat dalam perang melawan covid19. Khusus di Sulawesi Tengah data saat ini tidak ada dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang terkonfirmasi positif covid19. Tetapi ini belum memberi rasa aman bagi mereka yang di garis terdepan itu.

Wafatnya beberapa pekerja kesehatan kian menimbulkan simpati di kalangan masyarakat, sebabnya adalah tenaga medislah yang menjadi garda terdepan pemberantasan covid19. 

Namun sayang, simpati itu nyaris tak diimbangi dengan kesiapan pemerintah menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) yang cukup bagi para dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang terlibat dalam penatalaksanaan pasien dalam kondisi wabah Corona.

Padahal, jika kita merujuk perlindungan bagi para pekerja kesehatan. Maka Alat Pelindung diri itu bukan sekedar menjadi kewajiban bagi tenaga medis, APD adalah hak keselamatan tenaga medis yang wajib disiapkan pemerintah. Pemerintah mesti menyediakan perlindungan maksimal kepada para dokter, perawat, tenaga medis dan jajaran di rumah sakit yang melayani pasien terinfeksi covid19.

Selain itu, pemerintah juga harus segera meningkatkan ketersedian alat-alat medis khususnya alat diagnostik sesuai ketentuan berlaku, menyediakan obat-obatan yang diperlukan serta meningkatkan kapasitas rumah sakit rujukan.

Sekali lagi pemerintah wajib lebih serius dalam memperhatikan nasib dokter, perawat dan tenaga medis lainnya yang menjadi garda terdepan dalam merawat pasien positif covid19. Terkhusus kita di Sulawesi Tengah, mari lindungi para tenaga kesehatan yang sudah menjadi barisan terdepan dalam perang kemanusiaan ini. Bersatu perang lawan covid19.

NurSalim ZA Lahasina
Kompasianer

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun