Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Rasa Keadilan Tunjangan PNS dan Disrupsi Ketenagakerjaan

14 September 2023   08:09 Diperbarui: 14 September 2023   11:22 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tunjangan PNS (sumber : Shutterstock via KOMPAS.com)

Rasa Keadilan Tunjangan PNS dan Disrupsi Ketenagakerjaan

Tunjangan PNS selama ini menimbulkan kecemburuan sosial dan rasa keadilan yang terkoyak. Yang namanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau menurut peraturan sekarang ini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada prinsipnya mereka semua adalah para pekerja atau buruh. Feodalisme telah membungkus jenis profesi tersebut dengan istilah mentereng, dengan sebutan abdi negara atau pamong praja.

Kini bobot kerja ASN semakin ringan karena terjadinya transformasi digital terhadap semua jenis pekerjaan. Publik melihat ASN sekarang semakin santai dan penuh gelak tawa dalam ruang kerjanya. Saat jam kerja mereka masih bebas bermain sosial media dan terus aktif dalam WAG. Semua lapisan dan golongan ASN pekerjaannya telah terbantu oleh mesin. Bahkan sebagian jenis pekerjaan di lingkungan ASN telah terdisrupsi dan bisa diganti oleh mesin.

Karena kebaikan dan belas kasihan negara, maka ASN yang jobnya telah terdisrupsi itu mereka masih menikmati gaji secara utuh dan masih berstatus sebagai pegawai tetap. Tidak begitu dengan pekerja swasta, jika jenis pekerjaanya telah terdisrupsi, maka dia akan didepak tanpa ampun.

Keniscayaan, sistem penggajian untuk ASN mesti disesuaikan dengan tren ketenagakerjaan secara global. Sebetulnya istilah penggajian di ASN lebih tepat diganti dengan sistem pengupahan.

Struktur upah ASN mesti dibuat berdasarkan kinerja dan aspek keadilan. Sistem tunjangan yang berbeda-beda di kementerian atau lembaga negara mesti segera dihapus, diganti dengan single salary yang strukturnya sudah mengakomodasikan berbagai tunjangan normatif.

Jangan ada lagi disparitas struktur upah khususnya tentang tunjangan yang berbeda-beda di setiap kementerian atau lembaga negara. Contoh kasus, sekarang ini ASN di Kementerian Keuangan memiliki tunjangan kerja yang tertinggi diantara kementerian lain. Padahal bobot kerja ASN di Kemenkeu sejujurnya relatif sama saja dengan kementerian lain, semua sudah terbantu oleh mesin atau perangkat lunak.

Rasa keadilan terkait tunjangan ASN perlu segera dituntaskan, sistem pengupahan untuk ASN perlu segera dirumuskan sesuai dengan tren ketenagakerjaan global yang terus mengalami disrupsi inovasi. Untuk menghadapi tren diatas, mentalitas ASN perlu diubah, mereka mesti merasa dirinya sebagai pekerja.

Mentalitas feodalisme ASN mesti dikubur, diganti dengan mentalitas yang bisa mendorong produktivitas dan nilai tambah. Setiap ASN perlu menandatangani perjanjian kerja dan siap menghadapi risiko PHK. Prosedur PHK untuk ASN perlu dirumuskan secara fleksibel sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Keniscayaan, jenis pekerjaan ASN sekarang bisa tergantikan oleh robot atau mesin digital.Bahkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pernah menyatakan bahwa sebagian ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bakal digeser atau dirotasi karena kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun