Mohon tunggu...
Toto Karyanto
Toto Karyanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bukan yang banyak pasti baik, tapi yang baik pastilah yang banyak.

Orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Rekrutmen Anggota PPK Pasca Putusan MK

20 November 2018   18:43 Diperbarui: 20 November 2018   18:43 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon yang mantan anggota PPK Kecamatan Kebumen, Arif Harijono, sedang diwawancarai oleh dua Komisioner KPU Kabupaten Kebumen: Danang Munandar dan Agus Hasan Hidayat di aula PPK ex Sanggar Pramuka Kebumen pada Senin, 19 November 2018.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tingkat Kabupaten/Kota berjumlah lima orang. Ini menjadi simpulan putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018. Perkara uji materi atas sebagian isi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh beberapa anggota Panitia Pemilihan Umum (PPK) serta Komisi Pemilihan Umum dari Kabupaten Bogor dan Karawang Jawa Barat. Dalam proses persidangan terakhir itu, MK menegaskan bahwa: 

Frasa "3 (tiga) atau 5 (lima) orang" dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai '5 (lima) orang'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Senin (23/7).

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan bahwa aturan tiga orang untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak rasional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E huruf (1). MK menilai bahwa jumlah PPK tiga orang dapat mengancam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

"Jumlah anggota PPK yang berkurang menjadi tiga orang dan dengan penambahan tugas serta perubahan sistem pemilu, tentunya akan sangat sulit mewujudkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” kata Hakim MK, Anwar Usman.

Suasana wawancara Komisioner KPU Kabupaten Kebumen dengan calon anggota baru PPK, M. Arif Andri. Dokpri
Suasana wawancara Komisioner KPU Kabupaten Kebumen dengan calon anggota baru PPK, M. Arif Andri. Dokpri
Menindaklanjuti putusan MK itu, KPU Kabupaten Kebumen yang baru dilantik sebulan lalu, melalui 26 PPK -nya melakukan proses rekrutmen untuk mendapatkan masing-masing dua anggota tambahan dari tiga yang sudah ada. 

Sehingga setiap PPK akan beranggotakan lima orang seperti dalam Pilkada Serentak 2018. Alasan utama MK mengembalikan komposisi keanggotaan PPK ke dalam kondisi semula disambut gembira oleh PPK , khususnya PPS yang berada di lini terdepan KPU. Apalagi dalam sebulan pasca penetapan DPT, ada dua peristiwa yang membuat pusing dan stress bagian pemutakhiran data pemilih. 

Pertama soal data ganda yang dipertanyakan oleh tim pemenangan salah satu kandidat pasangan capres/ cawapres sebanyak 25 juta data. Setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan kecurigaan itu tidak terbukti benar sebagian besarnya. 

Peristiwa berikutnya yang tak kalah memusingkan dan menimbulkan beragam reaksi bertensi tinggi adalah DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Dirjen Dukcapil Kemendagri yang berjumlah 31 juta data. 

Dengan beragam cara memotivasi bagian Mutarlih PPS , akhirnya secara serentak hasil analisis data itu dapat diplenokan pada Jumat, 9 November 2018 dengan tajuk Rapat Pleno DPT -HP 2 di setiap PPS Desa atau Kelurahan yang dihadiri oleh PPS, PPDK dan perwakilan masyarakat maupun partai politik. Hasil rapat ini dua hari berikutnya dilakukan di tingkat PPK. 

Demikian seterusnya sampai tingkat nasional oleh KPU RI. Jika tidak ada perubahan, penyesuaian dan perbaikan seperlunya sampai akhir tahun , maka DPT HP 2 akan ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2019. 

Sesuai anjuran KPU RI agar dalam merekrut dua anggota tambahan, KPU Kabupaten /Kota yang tengah tahun ini menyelenggarakan Pilkada Serentak, para calon diutamakan dari anggota PPK yang "dibuang" karena adanya aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian diuji materikan. Ditambah lima calon lain, sehingga jumlah calon setiap PPK menjadi tujuh orang. Ketujuh orang calon sudah lolos seleksi administratif. Dan proses penentuannya ada dalam hasil wawancara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun