Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kantor Pusat LBH-PK Ikuti Monev Pelaksanaan Bankum di Kanwil Kemenkumham Jateng

3 Desember 2022   13:37 Diperbarui: 4 Desember 2022   01:12 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Delegasi LBH-PK berfoto bersama dengan tim Kanwil Kemenkumham Jateng usai pelaksanaan monev, Selasa (29/11/2022). (Foto/Media LBHPK).

SEMARANG - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran yang kemudian di kenal dengan istilah LBH-PK merupakan lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi A dari Menkumham RI.

Capaian akreditasi A ini sudah diraih oleh lembaga yang berkantor pusat di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda atau terus menerus.

Status akreditasi A dari pemerintah melalui Menkumham RI tersebut menjadikan LBH yang didirikan oleh 7 orang advokat itu masuk kedalam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mengemban tugas melaksanakan kegiatan pelayanan dan pemberian bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu sebagaimana terkandung di dalam UU RI No.16 Tahun 2011.

Dengan kata lain, LBH-PK sebagai OBH terakreditasi A mengemban amanat negara untuk memberikan pelayanan dan pemberian bantuan hukum gratis termasuk di dalamnya sosialisasi UU RI No.16 Tahun 2011 kepada akar rumput yakni warga masyarakat di pedesaan melalui kegiatan non litigasi berupa penyuluhan hukum (Luhkum) dan pemberdayaan masyarakat (Pemas).

Guna memastikan pelayanan dan pemberiam bantuan hukum gratis dari negara berjalan sesuai dengan aturan yang ada maka OBH terakreditasi diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi atau monev pelaksanaan bantuan hukum.

Dalam rangka mensukseskan hal itu, pada Selasa (29/11/2022) kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran mengirimkan empat orang pengurusnya mengikuti acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Bantuan Hukum (Bankum) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) Jalan Dr. Cipto No.64 Semarang.

Pelaksanaan monev. (Foto/Media LBHPK).
Pelaksanaan monev. (Foto/Media LBHPK).

Mereka yang diberi mandat oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI mengikuti agenda monev tersebut adalah pengurus LBH-PK yang selama ini dikhususkan untuk menangani dokumentasi, administrasi dan aplikasi bantuan hukum gratis.

Pelaksanaan monev. (Foto/Media LBHPK).
Pelaksanaan monev. (Foto/Media LBHPK).

Adapun personil tersebut adalah Dwiyan Adistira,S.Kom (Staf Khusus Ketua Umum LBH-PK dan Wakil Bendahara Umum), Nurul Adi Nugroho,SH.,MH, Durrotul Isnaeni Haqi,SH dan Yuli Hermawati,SH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun