Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketum LBH Perisai Kebenaran Usulkan Pembentukan UU Pemberantasan Mafia Tanah

9 Desember 2021   16:26 Diperbarui: 10 Januari 2022   16:59 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
VIRTUAL : Ketum LBH Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH,MSI menjadi narasumber dalam FGD, Kamis (9/12). (Foto.Tim LBH-PK).

Sugeng mengungkapkan pelaku kejahatan mafia tanah bisa orang atau korporasi (badan hukum). Modus operandinya melalui penguasaan tanah secara melawan hukum, pemalsuan dokumen administrasi pertanahan, rekayasa perkara melalui pengadilan.

Kemudian, kolusi dengan oknum aparat/pejabat untuk mendapatkan legalitas tanah, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, hilangnya warkah tanah atau dokumen administrasi tanah di kelurahan atau desa juga klaim sepihak tanpa dasar kepemilikan.

Ketua 8 DPP PERHAKHI itu menyebut penyebab merebaknya mafia tanah karena masih banyak oknum ASN, pejabat bermental KKN, regulasi lemah ditambah sanksi pidana ringan, akses data administrasi pertanahan sulit dan pengetahuan masyarakat tentang hukum pertanahan harus diakui masih kurang.

Adapun solusinya, Sugeng menuturkan perlu adanya sanksi ancaman pidana yang berat terhadap penjahat mafia tanah. Membentuk sistem administrasi pertanahan terintegrasi pusat hingga desa dalam bentuk sistem data base administrasi pertanahan. Mempermudah pemilik tanah mengakes data admistrasi pertanahan.

Narasumber dan peserta FGD. (Foto.Tim LBH-PK).
Narasumber dan peserta FGD. (Foto.Tim LBH-PK).

Dalam forum diskusi panel nasional atau FGD tersebut Sugeng selaku praktisi hukum yang sudah malang melintang menangani perkara pertanahan mengusulkan tentang perlunya Indonesia mempunyai Undang-Undang Pemberantasan Mafia Tanah (UU PMT), dibentuknya pengadilan khusus dalam lingkup peradilan umum yang mengadili tindak pidana pertanahan dan penyuluhan hukum pertanahan secara masif dari pusat sampai desa.

"Saya mengusulkan perlunya Undang-Undang Pemberantasan Mafia Tanah dan pengadilan tindak pidana pertanahan karena ini ektra ordinary crime," terang Sugeng.

Sebagai informasi tercatat 1000 orang mendaftar untuk mengikuti FGD.  Sementara untuk narasumber ada 24 narasumber, pembicara berkompeten di Indonesia diantaranya Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Kabareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Komisi III DPR RI, Ketua KPK RI serta para pakar dan praktisi hukum ternama lainnya. (tro).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun