Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kantor Pusat LBH-PK Monitoring Penyuluhan Hukum LBH-PK Cabang Tegal

28 Oktober 2021   11:22 Diperbarui: 28 Oktober 2021   11:34 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Pusat LBH-PK monitoring penyuluhan hukum LBH-PK Cabang Tegal di Lapas Kelas IIB Slawi. (Foto.Dok.Tim LBH-PK).

PURWOKERTO - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran melakukan monitoring atas pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LBH-PK Cabang Tegal.

Penyuluhan hukum bertema Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual itu merupakan kerjasama antara LBH-PK Cabang Tegal dengan Lapas Kelas IIB Slawi-Tegal.

Kepala Divisi IT Kantor Pusat LBH-PK Dwiyan Adistira,S.Kom menyampaikan bahwa sesuai perintah Ketum LBH-PK H. Sugeng,SH.,MSI dan permohonan dari LBH-PK Cabang Tegal maka dirinya mewakili kantor pusat hanya memonitor pelaksanaannya saja.

"Benar, hari ini kami dari kantor pusat memonitor agenda itu," kata Iyan, sapaan akrabnya, diruang kerjanya, Purwokerto, Kamis (28/10) pagi.

Jaka Pradea Redikal,SH.,MH advokat dan pengurus LBH-PK Cabang Tegal menyampaikan paparan secara virtual. (Foto.Dok.Tim LBH-PK).
Jaka Pradea Redikal,SH.,MH advokat dan pengurus LBH-PK Cabang Tegal menyampaikan paparan secara virtual. (Foto.Dok.Tim LBH-PK).

Ia menambahkan narasumber adalah Jaka Pradea Redikal,SH.,MH pengurus dan advokat pada LBH-PK Cabang Tegal, sedangkan peserta merupakan warga binaan Lapas.

"Narasumber dari sana, pesertanya warga binaan," imbuhnya.

Sebagai informasi dari pantauan yang dilakukan Kadiv IT, penyuluhan hukum berjalan lancar meski dilakukan virtual. Bahkan Ka Lapas sempat memberikan sambutan pada acara tersebut. Peserta yang merupakan warga binaan terlihat serius dan antusias mengikuti paparan hukum dari LBH-PK Cabang Tegal.

Dalam paparan virtualnya, Jaka mengatakan untuk mendapatkan hak-hak warga binaan baik di Rutan maupun Lapas, diperlukan prasyarat seperti berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan.

"Ya, warga binaan harus berkelakuan baik, taat aturan, hormat pada petugas," ungkapnya.

-----------------

(*). Liputan : Sugiyantoro.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun