PURWOKERTO - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran melakukan monitoring atas pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LBH-PK Cabang Tegal.
Penyuluhan hukum bertema Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual itu merupakan kerjasama antara LBH-PK Cabang Tegal dengan Lapas Kelas IIB Slawi-Tegal.
Kepala Divisi IT Kantor Pusat LBH-PK Dwiyan Adistira,S.Kom menyampaikan bahwa sesuai perintah Ketum LBH-PK H. Sugeng,SH.,MSI dan permohonan dari LBH-PK Cabang Tegal maka dirinya mewakili kantor pusat hanya memonitor pelaksanaannya saja.
"Benar, hari ini kami dari kantor pusat memonitor agenda itu," kata Iyan, sapaan akrabnya, diruang kerjanya, Purwokerto, Kamis (28/10) pagi.
Ia menambahkan narasumber adalah Jaka Pradea Redikal,SH.,MH pengurus dan advokat pada LBH-PK Cabang Tegal, sedangkan peserta merupakan warga binaan Lapas.
"Narasumber dari sana, pesertanya warga binaan," imbuhnya.
Sebagai informasi dari pantauan yang dilakukan Kadiv IT, penyuluhan hukum berjalan lancar meski dilakukan virtual. Bahkan Ka Lapas sempat memberikan sambutan pada acara tersebut. Peserta yang merupakan warga binaan terlihat serius dan antusias mengikuti paparan hukum dari LBH-PK Cabang Tegal.
Dalam paparan virtualnya, Jaka mengatakan untuk mendapatkan hak-hak warga binaan baik di Rutan maupun Lapas, diperlukan prasyarat seperti berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan.
"Ya, warga binaan harus berkelakuan baik, taat aturan, hormat pada petugas," ungkapnya.
-----------------
(*). Liputan : Sugiyantoro.