"Laoden is laiden, memimpin adalah jalan menuju penderitaan".
SEJAK terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, posisi desa menjadi sangat seksi untuk dikaji.
Sebab seolah-olah "desa" seperti dimanjakan dengan berbagai fasilitas oleh negara seperti adanya Alokasi Dana Desa, misalnya.
Dalam perspektif UU ini jelas dan tegas bahwa posisi, peran dan kedudukan desa amat fital dalam kontek Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana sebaiknya para kepala desa memimpin desanya...?.
Tulisan ini amat ringan, sederhana, tak memakai banyak teori kepemimpinan. Dan, tulisan ini berdasar pengamatan penulis sebagai "anak desa", tinggal di desa dan dalam pekerjaan pun sering berinteraksi dengan komunitas masyarakat desa.
Soal Jabatan Kepala Desa.
Dalam menjalankan tupoksinya, kepala desa dituntut untuk memahami dasar-dasar kewenangannya;
Pertama, kewenangan berdasar hak asal-usul. Kedua, kewenangan lokal berskala desa. Ketiga, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota). Keempat, kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah.