Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH-PK Gelar Penyuluhan Hukum UU RI No.35/2009 di Desa Kedunglegok

31 Juli 2021   17:27 Diperbarui: 31 Juli 2021   17:40 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat menggelar agenda penyuluhan hukum gratis bertema UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika pada Kamis (29/7).

Tempat pelaksanaan ada di aula Balai Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.

Agenda penyuluhan hukum gratis buah kerjasama LBH-PK dan Kanwil Kemenkumham Jateng dihadiri 30 orang warga perwakilan unsur Pemdes, Linmas, PKK, BPD, Ketua RT/RW serta sejumlah tokoh atau orang yang ditokohkan di desa tersebut.

Kepala Dusun II Warsono Memberikan Sambutan atas nama Kades Sudarno/dokpri
Kepala Dusun II Warsono Memberikan Sambutan atas nama Kades Sudarno/dokpri

Kepala Desa Kedunglegok Sudarno melalui Kepala Dusun II Warsono mengatakan pemdes dan warga menyambut baik program LBH-PK dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang sangat bermanfaat ini.

"Kepala Desa Kedunglegok menyampaikan apresiasi juga mengucapkan selamat datang Tim Penyuluh Hukum LBH-PK di Desa Kedunglegok," kata Warsono mewakili Kades Sudarno saat memberikan sambutanya.

Warsono menambahkan bahwa Kades mengatakan dalam membangun perlu sinergitas semua pihak.

"Dengan penyuluhan hukum warga kami menjadi paham akan hukum dan imbasnya akan tercipta situasi kondusif dalam pembangunan," imbuhnya.

Narasumber Utama M. Ihsanul Fuad,SH memberikan paparan/dokpri
Narasumber Utama M. Ihsanul Fuad,SH memberikan paparan/dokpri

Bertindak sebagai narasumber utama adalah advokat muda berbakat sekaligus Bendahara LBH-PK Cabang Purbalingga, M. Ihsanul Fuad,SH dengan narasumber pendamping Imbar Sumisno,SH.

Dalam paparanya, Fuad menjelaskan ruang lingkup UU narkotika, tujuan UU narkotika dan berbagai golongan narkotika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun