PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat menggelar penyuluhan hukum UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Rabu (28/7) malam.
Hadir 30 warga perwakilan tokoh agama, pemuda, masyarakat, pimpinan/ketua lembaga tingkat desa dan PKK.
Kepala Desa Banjarsari Suratno,S.Pd melalui Sekretaris Desa Ahmad Wahyudi menyambut baik penyuluhan hukum dari LBH-PK, mengucapkan selamat datang dan berterima kasih atas acara tersebut.
"Sugeng rawuh tim penyuluh hukum LBH-PK di Desa Banjarsari," katanya.Â
"Atas nama pimpinan lembaga kami mengucapkan terimakasih pada Pemdes dan warga sehingga penyuluhan hukum bisa berjalan," ungkapnya.
Penyuluhan hukum menghadirkan narasumber utama yang merupakan salah satu dewan pendiri sekaligus waketum LBH-PK Slamet Kusnandar,SH.
"Dados (jadi,-red) tindak kekerasan dalam rumah tangga niku (itu,-red) bisa berupa kekerasan fisik, psikis/emosional, seksual, dan penelantaran rumah tangga sesuai pasal 5 UU Nomor 23/2004 tentang PKDRT," terang Slamet.
Sesi tanyajawab memunculkan 3 orang penanya. Pelaksanaan acara berlangsung tertib dengan tetap menerapkan prokes kesehatan. Doa menjadi penutup dilanjutkan foto bersama.
(*). Liputan : Sugiyantoro.