Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH-PK Pusat Gelar Penyuluhan Hukum UU RI Nomor 23/2004 Tentang PKDRT.

29 Juli 2021   04:09 Diperbarui: 29 Juli 2021   04:18 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FOTO BERSAMA : Peserta penyuluhan hukum foto bersama usai acara/dokpri

PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat menggelar penyuluhan hukum UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Desa Banjarsari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Rabu (28/7) malam.

Hadir 30 warga perwakilan tokoh agama, pemuda, masyarakat, pimpinan/ketua lembaga tingkat desa dan PKK.

Kepala Desa Banjarsari Suratno,S.Pd melalui Sekretaris Desa Ahmad Wahyudi menyambut baik penyuluhan hukum dari LBH-PK, mengucapkan selamat datang dan berterima kasih atas acara tersebut.

"Sugeng rawuh tim penyuluh hukum LBH-PK di Desa Banjarsari," katanya. 

dokpri
dokpri
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat LBH-PK Tahun Anggaran 2021 Hartomo,SH.,MH mengucapkan terimakasih atas kerjasama serta fasilitasi dari Pemdes sehingga penyuluhan hukum bisa berjalan.

"Atas nama pimpinan lembaga kami mengucapkan terimakasih pada Pemdes dan warga sehingga penyuluhan hukum bisa berjalan," ungkapnya.

Penyuluhan hukum menghadirkan narasumber utama yang merupakan salah satu dewan pendiri sekaligus waketum LBH-PK Slamet Kusnandar,SH.

dokpri
dokpri
Advokat senior asal desa tersebut ini mengupas berbagai aspek UU RI No.23/2004 tentang PKDRT. Dengan lugas dan bahasa "Njawani", Pak Slamet, sapaan akrabnya menyampaikan tindak pidana, pengertian dan bentuk-bentuk KDRT.

"Dados (jadi,-red) tindak kekerasan dalam rumah tangga niku (itu,-red) bisa berupa kekerasan fisik, psikis/emosional, seksual, dan penelantaran rumah tangga sesuai pasal 5 UU Nomor 23/2004 tentang PKDRT," terang Slamet.

Sesi tanyajawab memunculkan 3 orang penanya. Pelaksanaan acara berlangsung tertib dengan tetap menerapkan prokes kesehatan. Doa menjadi penutup dilanjutkan foto bersama.

(*). Liputan : Sugiyantoro.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun