Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketum LBH-PK H Sugeng, SH, MSI Serahkan Daging Kurban

21 Juli 2021   11:45 Diperbarui: 21 Juli 2021   11:59 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SERAH TERIMA : Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat H. Sugeng, SH., MSI serahkan daging kurban pada perwakilan warga (Dokpri)

PURWOKERTO - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Kranji, Purwokerto membagikan daging kurban pada hari pertama Idul Adha, Selasa (20/7).

Menurut Ketua Umum LBH-PK H. Sugeng, SH., MSI pada kesempatan Idul Adha 1442 H/2021 M kali ini lembaganya memotong satu ekor kambing sebagai kurban.

 "Alhamdulillah kantor pusat LBH-PK kurban satu ekor kambing," ungkapnya.

Ia menambahkan prioritas distribusi daging kurban adalah warga masyarakat sekitar kantor pusat, juru parkir termasuk abang becak.

"Kami utamakan warga sekitar kantor pusat lalu juru parkir dan abang becak," imbuhnya.

(Dokpri)
(Dokpri)

Perwakilan warga sekitar kantor pusat menyampaikan ucapan terima kasih dan mendoakan keberkahan untuk LBH-PK.

"Injih kulo terima (Ya saya terima) daging kurban dari LBH-PK untuk  warga sekitar kantor pusat," ucap   Aan mewakili warga saat menerima daging kurban dari Ketua Umum LBH-PK H. Sugeng, SH., MSI.

Usai distribusi daging kurban, Ketua Umum LBH-PK H. Sugeng, SH., MSI mengajak beberapa warga, juru parkir dan abang becak makan bersama di kantor pusat.

Seorang warga berprofesi abang becak merasa terharu di ajak makan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun